Bupati Lampung Utara nonaktif disidang kasus suap proyek Dinas PUPR
Bandarlampung (ANTARA) - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyidangkan perkara dugaan suap fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara, dengan terdakwa Bupati Lampung Utara nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara
Sidang perkara kasus fee proyek itu Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin, juga menghadirkan terdakwa mantan Kadis Perdagangan Wan Hendri, mantan Kadis PUPR Syahbudin, dan seorang rekanan Raden Syahril.
"Sidang para terdakwa akan dipisah. Agung bersama Raden Syahril, kemudian dilanjutkan Syahbudin, dan Wan Hendri," kata jaksa KPK, Taufiq Ibnugroho.
Jaksa KPK tersebut membacakan surat dakwaan milik terdakwa Agung dan Raden sebanyak 24 lembar. Pembacaan dakwaan itu telah melalui persetujuan dari pihak tim penasihat hukum keduanya.
Dalam dakwaan yang dibacakan itu, kedua terdakwa dikenakan Pasal 12 huruf b UU RI No.31 tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan Juncto Pasal 65 KUHPidana.
Keduanya telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan menerima hadiah berupa uang yang keseluruhannya sebesar Rp1,3 miliar.
Dalam dakwaan itu pula, terdakwa Candra Safari dan Hendra Wijaya Saleh (penuntutan sebelumnya) mengetahui atau patut menduga bahwa uang tersebut diberikan karena terdakwa Agung telah menyetujui pemberian beberapa paket pekerjaan konsultan perencanaan dan pengawasan pada Dinas PUPR Lampung Utara tahun anggaran 2017.
Sidang perkara kasus fee proyek itu Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin, juga menghadirkan terdakwa mantan Kadis Perdagangan Wan Hendri, mantan Kadis PUPR Syahbudin, dan seorang rekanan Raden Syahril.
"Sidang para terdakwa akan dipisah. Agung bersama Raden Syahril, kemudian dilanjutkan Syahbudin, dan Wan Hendri," kata jaksa KPK, Taufiq Ibnugroho.
Jaksa KPK tersebut membacakan surat dakwaan milik terdakwa Agung dan Raden sebanyak 24 lembar. Pembacaan dakwaan itu telah melalui persetujuan dari pihak tim penasihat hukum keduanya.
Dalam dakwaan yang dibacakan itu, kedua terdakwa dikenakan Pasal 12 huruf b UU RI No.31 tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan Juncto Pasal 65 KUHPidana.
Keduanya telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan menerima hadiah berupa uang yang keseluruhannya sebesar Rp1,3 miliar.
Dalam dakwaan itu pula, terdakwa Candra Safari dan Hendra Wijaya Saleh (penuntutan sebelumnya) mengetahui atau patut menduga bahwa uang tersebut diberikan karena terdakwa Agung telah menyetujui pemberian beberapa paket pekerjaan konsultan perencanaan dan pengawasan pada Dinas PUPR Lampung Utara tahun anggaran 2017.