Jakarta (ANTARA) - Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana mengatakan ada dua hal yang perlu menjadi pertimbangan pemerintah bila hendak menerima kembali 600 warga ISIS asal Indonesia.
"Pertimbangan ini tidak sekedar pemenuhan formalitas yang diatur dalam peraturan perundang-undangan atau alasan kemanusiaan," ujar Hikmahanto Juwana dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Rabu.
Pertama adalah seberapa terpapar warga ISIS asal Indonesia dengan ideologi dan paham yang diyakini oleh ISIS.
Penilaian ini perlu dilakukan secara cermat per individu, kata Hikmahanto.
Assesment mengenai hal ini penting agar mereka justru tidak menyebarkan ideologi dan paham ISIS di Indonesia.
Kedua adalah seberapa bersedia masyarakat di Indonesia menerima kehadiran mereka kembali.
Kesediaan masyarakat di sini tidak hanya dari pihak keluarga namun pada masyarakat sekitar di mana mereka nantinya bermukim, termasuk pemerintah daerah.
Dewasa ini kebijakan pemerintah pusat bila tidak dikomunikasikan dengan baik ke daerah, bisa memunculkan penolakan dari daerah. Akibatnya pemerintah pusat akan mengalami kerepotan tersendiri.
Selain itu Hikmahanto mengatakan mereka yang tergabung dalam ISIS sebenarnya telah kehilangan kewarganegaraan Indonesianya berdasarkan Pasal 23 UU Kewarganegaraan 2016 khusunya huruf (d) dan huruf (f).
Huruf (d) menyebutkan kehilangan kewarganegaraan disebabkan karena "masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden".
Sementara huruf (f) menyebutkan "secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut."
Kewarganegaraan mereka bisa saja dikembalikan namun mereka wajib mengikuti prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kasus Arcandra Tahar mantan Wakil Menteri ESDM setelah kehilangan kewarganegaraan karena memiliki kewarganegaraan ganda dapat menjadi rujukan pemerintah.
Berita Terkait
Indonesia jadi medan tarik-menarik antara Rusia-AS terkait Ukraina
Kamis, 24 Maret 2022 15:38 Wib
Normalisasi sejumlah negara dengan Israel, kado pahit bagi Palestina
Minggu, 27 Desember 2020 19:05 Wib
Kapal China di "ZEE" tidak berarti masuk wilayah kedaulatan Indonesia
Selasa, 15 September 2020 11:35 Wib
Pemerintah harus melindungi ABK di kapal berbendara China
Kamis, 7 Mei 2020 19:11 Wib
Banyak spekulasi siapa pengganti Kim Jon Un yang dikabarkan meninggal dunia
Minggu, 26 April 2020 14:11 Wib
WNI eks-ISIS telah kehilangan kewarganegaraannya
Kamis, 6 Februari 2020 16:00 Wib
Hikmahanto : Perkuat peran kapal "coast guard" Indonesia di Natuna
Kamis, 16 Januari 2020 14:48 Wib
Hikmahanto : soal Natuna Utara tidak diselesaikan di meja perundingan
Sabtu, 4 Januari 2020 7:48 Wib