Penipuan perumahan, Ketum REI ingatkan pentingnya melihat aspek legalitas hunian syariah

id penipuan rumah,hunian syariah,perlindungan konsumen rumah,REI,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara hari ini, palem

Penipuan perumahan, Ketum REI ingatkan  pentingnya melihat aspek legalitas hunian syariah

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono (kanan) bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kiri) menunjukan barang bukti foto saat rilis kasus sindikat mafia perumahan syariah di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/12/2019). Polda Metro Jaya mengungkap tindak pidana penipuan sindikat mafia perumahan syariah senilai Rp40 miliar dari 3.680 korban dengan mengamankan empat orang tersangka. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

Jakarta (ANTARA) - Dewan Pengurus Pusat Realestat Indonesia mengingatkan pentingnya melihat aspek legalitas hunian syariah sebelum memutuskan untuk membeli.

"Saya kira baik hunian konvensional maupun syariah aspek legalitas itu penting. Agar tidak menjadi korban penipuan," kata Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Realestat Indonesia Totok Lusida di Jakarta, Senin, terkait dengan banyaknya korban penipuan berkedok hunian syariah.

Menurut Totok, pengembang yang terlibat penipuan itu bukan anggota REI. Bahkan mereka juga tidak paham mengenai hunian berkonsep syariah hanya mencoba-coba dengan harapan memperoleh pendapatan.

"Saya berharap ke depannya tidak ada lagi penipuan seperti ini," kata Totok usai penetapan pengurus REI periode 2019-2020.

REI saat ini memiliki Wakil Ketua Bidang Perbankan Syariah serta program pendidikan dan pelatihan bagi anggota REI yang ingin menekuni sebagai pengembang syariah serta Wakil Ketua Bidang Perlindungan Konsumen untuk menjaga hak-hak dari konsumen rumah.
 
Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI) terpilih hasil Musyawarah Nasional (Munas) REI ke-XVI Paulus Totok Lusida. (ANTARA/Ganet Dirgantoro)


Wakil Ketua Umum REI Bidang Perbankan Syariah Royzani Sjahrir memberikan tip kepada konsumen agar tidak terjebak penipuan berkedok hunian syariah. Salah satunya dengan meneliti seluruh kelengkapan perizinan.

"Kemudian juga yang penting diperhatikan penguasaan tanahnya serta akadnya seperti apakah sudah memenuhi sistem dan kriteria syariah," kata Royzani yang telah mengembangkan hunian berkonsep syariah di Kalimantan Selatan.

"Waspadai juga kalau ada pengembang yang menawarkan harga rumah yang terlalu murah ditambah dengan iming-iming yang terkadang tidak masuk akal," ujar dia.

Penting juga memperhatikan apakah lahan yang sudah dibebaskan itu sudah dibangun prasarana seperti jalan serta apakah sudah dibangun rumah contoh untuk menjadi pegangan konsumen untuk membeli rumah.

"Selain itu juga harus dilihat rekam jejak dari pengembang itu sendiri kalau belum memilik nama, sebaiknya diwaspadai kalau menawarkan rumah dalam kawasan luas. Biasanya untuk pengembang pemula membangun rumah dalam skala yang tidak terlalu luas dulu," ujarnya.

Meskipun demikian, Royzani memastikan hunian berkonsep syariah ini kian berkembang terlihat dari 5.000 anggota REI sebanyak 15 persennya sudah membangun hunian berkonsep syariah dalam dua tahun terakhir ini.

"Pengembang hunian syariah itu jauh lebih aman dibandingkan konvensional sepanjang sistem dan kriterianya diikuti semua. Kalau saya melihat kasus penipuan itu yang salah bukan sistemnya, namun manusia yang menjalankannya," kata Royzani.