Jakarta (ANTARA) - Mobil Lamborghini warna orange milik tersangka MA (44), pelaku penodong pistol kepada pelajar SMA disita dalam kondisi rusak.
Mobil mewah tersebut tiba di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa sore sekitar pukul 15.58 WIB menggunakan mobil derek dari Polda Metro Jaya.
Kerusakan cukup parah terjadi pada bagian depan mobil, bamper penyok dan strik tidak bisa dioperasikan.
Padahal sebelumnya saat AM ditangkap pada Senin (23/12) kondisi mobil sport tersebut masih dalam keadaan baik dan bisa dioperasikan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya Ghalib membenarkan kerusakan dialami kendaraan mewah tersebut karena dibawa oleh adik pelaku dan mengalami kecelakaan menabrak separator di kawasan Sudirman.
"Pada saat penangkapan pelaku sudah kami sampaikan kendaraan tersebut kami sita dan meminta pemilik untuk segera menyerahkan mobilnya," kata Andi.
Namun karena anggota Reskrim fokus untuk menangkap pelaku, kendaraan mewah tersebut masih berada di rumah tersangka.
Petugas telah mengamankan kunci mobil tersebut, namun tanpa sepengetahuan tersangka mobil Lamborghini dibawa oleh adiknya keluar rumah.
Hingga terjadi kecelakaan lalu lintas dan pengemudi diproses oleh Ditlantas Gakkum Polda Metro Jaya. Mobil tersebut dibawa dari Gakkum Polda Metro Jaya ke Polres Jakarta Selatan sebagai alat bukti kasus penodongan senjata terhadap dua pelajar SMA di Kemang.
Andi mengatakan masih mendalami alasan mobil tersebut dibawa keluar oleh adik tersangka, karena petugas telah menyatakan kendaraan tersebut disita.
"Kami belum tau apakah ada upaya untuk menyembunyikan, dalam keterangannya cuma dibawa adiknya," kata Andi.
Andi mengatakan mobil Lamborghini tersebut disita lantaran digunakan pelaku saat melakukan penodongan dan penembakan senjata api kepada dua siswa SMA.
"Kita mengenali pelaku hingga bisa diamankan karena mobil ini, mobil ini jadi sarana pelaku saat menodongkan senjata," kata Andi.
Seorang pengemudi mobil Lamborghini menodong senjata api kepada dua pelajar di Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (21/12).
Pelaku mengendarai mobil dengan nomor polisi B 27 AYR ditangkap setelah petugas menerima laporan dari orang tua siswa terkait aksi koboi jalanan tersebut.
Aksi koboi itu dilakukan pelaku karena tidak senang dengan ucapan kedua pelajar yang mengucapkan "wah mobil bos neh".
Pelaku dijerat Pasal 335 dan Pasal 336 KUHP diancam hukuman penjara satu tahun.