Pemodal dan pembalak liar Suaka Margasatwa Kerumutan diringkus

id pembalakan liar,illegal logging,pembalakan liar di riau,suaka margasatwa kerumutan,polda riau,bbksda riau

Pemodal dan pembalak liar Suaka Margasatwa Kerumutan diringkus

Ilustrasi. Mobil berisi kayu sitaan yang diduga hasil pembalakan liar di Riau. (Gakkum KLHK untuk Antaranews/19.) (Gakkum KLHK untuk Antaranews/19./)

Pekanbaru (ANTARA) - Tim gabungan dari Polda Riau dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau berhasil menangkap pelaku pembalakan liar sekaligus juga pemodalnya, yang selama ini menggerogoti hutan Suaka Margasatwa Kerumutan di Kabupaten Pelalawan.

"Rencana kayu akan dibawa ke tempat penampungan kayu untuk pembuatan perabotan di Kecamatan Sorek Kabupaten Pelalawan. Kegiatan ini sudah rutin dilakukan," kata Kapolda Riau, Irjen Agung Setya Imam Effendi, dalam pernyataan pers kepada wartawan di Pekanbaru, Sabtu.



Ia menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan pelaku dengan barang bukti kayu tanpa dilengkapi dokumen yang sah kurang lebih 16 Kubik, pada hari Jumat (22/11) di Desa Teluk Binjai Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan.

Pelaku adalah dua orang supir yang masing-masing membawa satu unit kendaraan jenis Mitsubishi colt diesel dan Hino Dutro, yang penuh muatan kayu olahan tanpa dokumen yang sah. Tersangka berinisial TC, supir Mitsubishi Colt diesel yang memuat barang bukti sekitar delapan kubik kayu olahan berbentuk papan.

Tersangka lainnya berinisial SC, supir Hino Dutro dengan barang bukti diperkirakan delapan kubik kayu olahan berbentuk papan.

"Kegiatan penangkapan dilakukan pada saat supir membawa kayu di Jalan Desa Teluk Binjai Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan," katanya.

Setelah dilakukan interogasi di lapangan, lanjutnya, kedua supir mengaku memperoleh kayu tersebut dengan pemodal berinisial A dan S. Keduanya beralamat di Kabupaten Pelalawan.



Personel langsung mendatangi rumah terduga pemodal tersebut dan meminta untuk datang ke Polsek Bunut untuk dilakukan interogasi dan membenarkan bahwa benar supir tersebut mendapatkan uang dari pemodalnya untuk mengambil kayu.

"Selanjutnya barang bukti kendaraan dua mobil dititipkan di Polres Pelalawan dan ke-4 pelaku, yaitu dua orang supir dan dua pemodal dibawa ke kantor Ditreskrimsus Polda Riau," katanya.

Tersangka diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Sementara itu, Kepala BBKSDA Riau Suharyono mengatakan bahwa aktivitas pembalakan liar tersebut kuat dugaan terjadi di kawasan konservasi Suaka Margasatwa Kerumutan di Kabupaten Pelalawan.

"Kita melakukan operasi bersama dengan Polda Riau. Dua truk pengangkut kayu berhasil kita amankan. Kuat dugaan kayu tersebut berasal dari suaka margasatwa Kerumutan," katanya.



Berdasarkan data BBKSDA Riau, Suaka Margasatwa Kerumutan ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 350/Kpts/II/6/1979 tanggal 6 Juni 1979. Luasnya mencapai 120.000 hektare, yang secara administrasi berada di wilayah Kabupaten Pelalawan, Indragiri Hulu dan Kabupaten Indragiri Hilir.

Kawasan ini memiliki potensi keanekaragaman hayati yang tinggi. Kerumutan menjadi tempat tumbuhnya flora seperti Punak, Balam, Sagu Hutan, Gerunggang, Bintangur, dan Resak.

Selain itu, fauna endemik juga berhabitat di Kerumutan seperti Harimau Sumatra, Harimau Dahan, Beruang Madu, Kera Ekor Panjang, Owa, Burung Enggang, dan Kuntul.