KPK tetapkan Dirut PTPN III tersangka suap distribusi gula 2019

id DIRUT PTPN III, DOLLY PULUNGAN, SUAP, DISTRIBUSI GULA,suap ptpn III,distribusi gula,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang,

KPK tetapkan Dirut PTPN III tersangka suap distribusi gula 2019

Dari kiri ke kanan. Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, dan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/9/2019). (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Dolly Pulungan sebagai tersangka kasus suap terkait distribusi gula di PTPN III Tahun 2019.

"Setelah melakukan pemeriksaan awal sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, dalam batas waktu 24 jam maka disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian/penerimaan hadiah atau janji terkait distribusi gula di PTPN III Tahun 2019," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Baca juga: Anak Bupati Muaraenim sebut ayahnya dijebak

KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu sebagai pemberi pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi (PNO), dan sebagai penerima yakni Dirut PTPN III Dolly Pulungan (DPU) dan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana (IKL).

Sebagai pemberi, Pieko disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan sebagai penerima, Dolly dan I Kadek disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: KPK amankan dokumen saat menggeledah ruang kerja Menteri Perdagangan