Keluarga komedian Nunung bantah jual rumah untuk biaya rehabilitasi
Jakarta (ANTARA) - Keluarga aktris dan komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung membantah pemberitaan yang menyebutkan bahwa mereka menjual rumah di Surabaya demi menutup biaya rehabilitasi.
“Kami ingin klarifikasi tentang pemberitaan Nunung jual rumah untuk biaya rehabilitasi itu tidak benar,” kata adik kandung Nunung, Adi Danar Pratiknyo saat ditemui di kediaman Nunung, Tebet, Jakarta Selatan, Senin.
Danar mengatakan Nunung tidak memiliki rumah di Surabaya melainkan hanya memiliki aset di Solo, Jawa Tengah.
Bagus Permadi, anak kandung Nunung yang pertama membenarkan sang ibu menjual aset berupa sawah, namun bukan untuk biaya rehabilitasi.
“Biaya rehabilitasi itu kan gratis dan ditanggung oleh negara, memang benar mami jual sawah, tapi itu untuk kebutuhan adik saya kuliah, biaya sekolah anak-anak angkat mami, dan untuk membeli hewan kurban,” ujar Bagus.
Menurut Bagus, adiknya Cahyo akan berkuliah dan membutuhkan biaya untuk sewa apartemen. Selain itu, kata dia, Nunung memiliki sekitar 19 anak angkat yang membutuhkan biaya sekolah pada ajaran tahun baru.
“Sawah itu memang sudah tidak produksi lagi dan ingin dibangun jalan tol, sehingga dijual, itu pun dijual jauh sebelum Nunung terjerat kasus ini,” kata Danar.
Sementara, kuasa hukum Nunung, Kris mengatakan pihak keluarga keberatan apabila ada yang memberi pernyataan bukan dari keluarga dan kuasa hukum tanpa izin.
“Bila ada yang memberi pernyataan seolah-olah dari keluarga itu tidak benar, keluarga sendiri hanya mempercayakan kepada Bagus dan kuasa hukum. Jadi kalau ada diluar dari kami, keluarga akan keberatan,” ucap Kris.
Bagus dan Danar berharap agar kasus Nunung segera usai dan lekas di rehabilitasi.
“Terima kasih bagi semua pihak yang telah memberi dukungan kepada Mami, bila ada yang ingin menjenguk mami silahkan datang,” tutup Bagus.
Untuk diketahui, saat ini Nunung dan suaminya tengah menjalani penahanan di Ruang Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya sejak Senin (22/7/2019). Ia dijerat pasal 114 ayat 2 subpasal 122 ayat 2 juncto 132 ayat 1 juncto pasal127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
“Kami ingin klarifikasi tentang pemberitaan Nunung jual rumah untuk biaya rehabilitasi itu tidak benar,” kata adik kandung Nunung, Adi Danar Pratiknyo saat ditemui di kediaman Nunung, Tebet, Jakarta Selatan, Senin.
Danar mengatakan Nunung tidak memiliki rumah di Surabaya melainkan hanya memiliki aset di Solo, Jawa Tengah.
Bagus Permadi, anak kandung Nunung yang pertama membenarkan sang ibu menjual aset berupa sawah, namun bukan untuk biaya rehabilitasi.
“Biaya rehabilitasi itu kan gratis dan ditanggung oleh negara, memang benar mami jual sawah, tapi itu untuk kebutuhan adik saya kuliah, biaya sekolah anak-anak angkat mami, dan untuk membeli hewan kurban,” ujar Bagus.
Menurut Bagus, adiknya Cahyo akan berkuliah dan membutuhkan biaya untuk sewa apartemen. Selain itu, kata dia, Nunung memiliki sekitar 19 anak angkat yang membutuhkan biaya sekolah pada ajaran tahun baru.
“Sawah itu memang sudah tidak produksi lagi dan ingin dibangun jalan tol, sehingga dijual, itu pun dijual jauh sebelum Nunung terjerat kasus ini,” kata Danar.
Sementara, kuasa hukum Nunung, Kris mengatakan pihak keluarga keberatan apabila ada yang memberi pernyataan bukan dari keluarga dan kuasa hukum tanpa izin.
“Bila ada yang memberi pernyataan seolah-olah dari keluarga itu tidak benar, keluarga sendiri hanya mempercayakan kepada Bagus dan kuasa hukum. Jadi kalau ada diluar dari kami, keluarga akan keberatan,” ucap Kris.
Bagus dan Danar berharap agar kasus Nunung segera usai dan lekas di rehabilitasi.
“Terima kasih bagi semua pihak yang telah memberi dukungan kepada Mami, bila ada yang ingin menjenguk mami silahkan datang,” tutup Bagus.
Untuk diketahui, saat ini Nunung dan suaminya tengah menjalani penahanan di Ruang Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya sejak Senin (22/7/2019). Ia dijerat pasal 114 ayat 2 subpasal 122 ayat 2 juncto 132 ayat 1 juncto pasal127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas lima tahun.