Jakarta (ANTARA) - Ombudsman RI menyarankan rencana kebijakan pemblokiran IMEI telepon seluler yang masuk secara ilegal ke Indonesia agar dikaji ulang agar tidak merugikan dan mengorbankan masyarakat.
"Kalau handphone itu sudah dijual, masyarakat sebagai konsumen tidak akan tahu IMEI-nya legal atau tidak, kalau diblokir artinya masyarakat yang jadi korban," kata Anggota Ombudsman RI Alvin Lie di Jakarta, Rabu.
Kementerian terkait kata dia sah-sah saja melindungi hak-hak para pengusaha agar tidak merugi akibat tindakan ilegal serta menutup celah kerugian negara dari kebocoran cukai.
Tetapi, kurang tepat kalau kebijakannya dengan memblokir IMEI telepon seluler yang telah beredar dan dipergunakan oleh masyarakat.
"Kalau pemerintah akan memperketat ini, perketat lah di bea cukai, di kepabeanan bukan main-main dengan IMEI-nya," kata Alvin.
Jika tetap memutuskan menerapkan pemblokiran IMEI, maka menurut dia, hal itu nantinya malah menunjukkan pemerintah kurang peka terhadap kepentingan masyarakat.
"Kami mempertanyakan mengapa memblokir IMEI, sedangkan peraturan registrasi nomor telepon pengguna seluler belum optimal," ucapnya.
Peraturan registrasi nomor prabayar itu tidak berjalan sejak diterbitkan di 2017, bahkan saat ini dengan mudahnya mendapatkan kartu telepon seluler dengan registrasi data yang tidak jelas.
"Untuk itu kami ingatkan, peraturan yang dulu sudah dibuat ditegakkan dulu, jangan membuat peraturan baru yang aneh-aneh," ujarnya.
Berita Terkait
Registrasi IMEI sudah pulih setelah gangguan akibat kebakaran
Minggu, 5 Desember 2021 20:10 Wib
Registrasi IMEI terganggu karena pusat data terbakar
Jumat, 3 Desember 2021 10:18 Wib
Pemerintah mulai berlakukan blokir IMEI ilegal
Rabu, 16 September 2020 15:36 Wib
Asosiasi perangkat menanti blokir IMEI berlaku efektif
Senin, 24 Agustus 2020 21:03 Wib
Mulai hari ini ponsel dengan IMEI terdaftar akan menerima sms dari Kominfo
Senin, 20 April 2020 10:04 Wib
Kemendag ancam berikan sanksi jika pedagang jual produk telematika ilegal
Minggu, 19 April 2020 21:31 Wib
Aturan IMEI berlaku, pengguna HKT akan terima notifikasi
Minggu, 19 April 2020 8:39 Wib
Kominfo: Mulai hari ini aturan IMEI resmi berlaku
Sabtu, 18 April 2020 19:26 Wib