Jakarta (ANTARA) - Pengguna perangkat HKT (handphone, komputer genggam dan tablet) akan menerima notifikasi secara bertahap, setelah resmi berlakunya kebijakan pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) mulai tanggal 18 April 2020.
Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail, dalam keterangan tertulisnya mengatakan pengguna HKT akan mendapatkan notifikasi dan pemberitahuan mengenai status IMEI secara bertahap dari operator seluler yang digunakan dalam kurun waktu kurang lebih dua minggu.
Pengguna HKT yang saat ini sedang aktif digunakan tidak perlu melakukan registrasi individual. Setiap pengguna HKT dapat tetap mengikuti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau menjalankan physical distancing tanpa perlu khawatir atas pemberlakuan pembatasan IMEI.
Pelaksanaan pembatasan penggunaan perangkat bergerak yang tersambung melalui jaringan seluler melalui pengendalian IMEI berlaku ke depan. Artinya, masyarakat tidak perlu khawatir karena perangkat yang sudah digunakan dan tersambung ke Jaringan seluler sebelum 18 April 2020 tidak akan terdampak meski tidak terdaftar dalam database IMEI.
Perangkat yang sudah aktif sebelum masa berlaku 18 April 2020 akan tetap dapat tersambung ke jaringan bergerak seluler sampai perangkat tersebut tidak ingin digunakan lagi atau telah rusak.
Sesuai PM Kominfo No. 1/2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui Identifikasi IMEI, perangkat yang tidak memenuhi syarat atau ilegal akan dibatasi tersambung ke jaringan bergerak seluler.
Jika masyarakat akan melakukan pembelian HKT secara offline setelah tanggal 18 April 2020, Kementerian Kominfo mengimbau agar memastikan perangkat memiliki IMEI yang sah dan dapat diaktifkan dengan SIM card sebelum melakukan pembayaran.
Jika melakukan pembelian secara online, marketplace memiliki kewajiban memberikan jaminan sampai perangkat diterima dan dapat digunakan pembeli, dapat berupa refund atau penggantian barang.
Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan dan Kementerian Kominfo melaksanakan pembatasan IMEI dengan tujuan agar tata niaga perangkat HKT menjadi lebih sehat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus untuk melindungi masyarakat dari perangkat yang tidak aman dan berkualitas.
Berita Terkait
Korban meninggal dunia akibat erupsi gunung Lewotobi di Flores jadi delapan orang
Senin, 4 November 2024 9:27 Wib
Diskominfo Muba kerahkan semua platform siarkan debat publik Pilkada 2024
Kamis, 31 Oktober 2024 15:26 Wib
Dinas Kominfo Muba dan Lahat berbagi pengalaman kelola data dan informasi
Selasa, 29 Oktober 2024 15:56 Wib
Pemkab OKU sediakan layanan dalam portal satu data
Minggu, 22 September 2024 8:04 Wib
Gerak Cepat, Kominfo Muba Bersama Tim Telkomsel Lakukan Recovery Kabel Optik di Jembatan
Rabu, 14 Agustus 2024 12:11 Wib
PJ.Bupati Muba Sandi Fahlepi Hadiri Pelantikan PJ Bupati OKU
Sabtu, 10 Agustus 2024 17:23 Wib
Dinas Kominfo Provinsi Sumsel kunjungi Diskominfo Ogan Ilir terkait Satu Data Indonesia
Kamis, 8 Agustus 2024 10:45 Wib
Cegah polarisasi jelang Pilkada, Diskomfo OKI ajak media sebarkan narasi inklusif
Kamis, 6 Juni 2024 15:01 Wib