Jakarta (ANTARA) - Kebijakan terkait tarif batas atas dan bawah yang ditetapkan untuk maskapai berpenumpang niaga dinilai belum perlu diterapkan untuk kargo udara, kata pengamat transportasi Unika Soegijapranata Semarang, Jawa Tengah, Djoko Setijowarno.
"Angkutan barang belum ditata seperti penumpang," kata Djoko Setijowarno ketika dihubungi di Jakarta, Sabtu.
Menurut Djoko, daripada mengatur tarif batas atas dan bawah untuk kargo, lebih baik bila harga sembako yang diatur karena menyangkut hajat hidup orang banyak.
Sejumlah pengusaha mengeluhkan biaya logistik yang mahal di berbagai moda transportasi udara, termasuk pesawat terbang.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan bahwa tarif batas bawah maskapai penerbangan berjadwal kelas ekonomi menjadi paling rendah sebesar 35 persen dari tarif batas atas.
"Kami merilis dua regulasi, satu mengenai Peraturan Menteri (Permen) Nomor 20 kemudian Keputusan Menteri Nomor 72 yang isinya mengenai masalah tarif untuk penerbangan," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Nur Isnin dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/3).
Peraturan baru yang dikeluarkan Kemenhub Jumat ini adalah Permenhub Nomor 20/2019 dan Keputusan Menteri Nomor 72/2019. "Rata-rata di 35 persen dari (tarif batas) atas. Rata-rata seperti itu. Berlaku hari ini (29 Maret)," ujar Isnin.
Permen Nomor 20 tersebut menggantikan Permen 14 Nomor 2016 di mana dalam Pasal 9 ayat 3 di ketentuan lama, batas bawah tarif batas bawah hanya sebesar 30 persen. Adapun kenaikan batas bawah menjadi 35 persen tersebut merupakan nominal yang diambil dari tarif batas atas.
Sebagai gambaran, jika harga tiket penerbangan kelas ekonomi sebesar Rp1 juta, maskapai tidak boleh memasang tarif paling murah lebih rendah dari Rp350 ribu (35 persen) setelah pemberlakuan aturan ini.
Disinggung mengenai alasan perubahan tarif batas bawah itu, Nur Isnin tidak menjelaskan penyebabnya. Dia hanya mengatakan perumusan ketentuan itu sudah mempertimbangkan aspirasi dari pengguna jasa penerbangan, untuk persaingan sehat industri penerbangan, dan perlindungan konsumen.
Untuk transparansi, seluruh maskapai wajib mengumumkan perubahan tarif ini dan tarif batas atas dan tarif batas bawah di setiap rute penerbangan.
"Dan memenuhi kewajiban mempublikasikan dengan sehat keputusan maskapai menentukan besaran tarifnya yang pokok," ujarnya.
Berita Terkait
Fleetify mudahkan pengusaha armada dalam merawat kendaraan
Kamis, 8 Agustus 2024 10:26 Wib
Dari insiden Jembatan Baltimore ambruk, enam orang dinyatakan hilang
Rabu, 27 Maret 2024 10:37 Wib
Tim gabungan Bandara Palembang menggagalkan pengiriman narkoba
Sabtu, 13 Mei 2023 19:38 Wib
Kapal kargo kandas di perbatasan
Rabu, 1 Februari 2023 16:49 Wib
Kapal kargo tenggelam di Laut China Timur, 2 tewas dan 9 hilang
Kamis, 26 Januari 2023 17:21 Wib
Kapal kargo MV Mutia Ladjoni beserta 15 kru hilang kontak di Laut Aru
Senin, 14 November 2022 21:38 Wib
Petugas kargo Bandara SMB II Palembang gagalkan penyelundupan ganja 2 Kg
Jumat, 21 Oktober 2022 20:49 Wib
Dua kapal kargo terbakar di Surabaya, tidak ada korban jiwa
Minggu, 17 Juli 2022 14:57 Wib