Kebijakan tarif batas belum perlu diterapkan untuk kargo udara

id tarif kargo,tarif batas kargo,kargo,tarif kargo udara,kargo udara,tarif angkutan barang

Kebijakan tarif batas belum perlu diterapkan untuk kargo udara

Pengamat transportasi Unika Soegijapranata Semarang, Djoko Setijowarno. (Dokumentasi Pribadi)

Jakarta (ANTARA) - Kebijakan terkait tarif batas atas dan bawah yang ditetapkan untuk maskapai berpenumpang niaga dinilai belum perlu diterapkan untuk kargo udara, kata pengamat transportasi Unika Soegijapranata Semarang, Jawa Tengah, Djoko Setijowarno.

"Angkutan barang belum ditata seperti penumpang," kata Djoko Setijowarno ketika dihubungi di Jakarta, Sabtu.

Menurut Djoko, daripada mengatur tarif batas atas dan bawah untuk kargo, lebih baik bila harga sembako yang diatur karena menyangkut hajat hidup orang banyak.

Sejumlah  pengusaha mengeluhkan biaya logistik yang mahal di berbagai moda transportasi udara, termasuk pesawat terbang.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan bahwa tarif batas bawah maskapai penerbangan berjadwal kelas ekonomi menjadi paling rendah sebesar 35 persen dari tarif batas atas.

"Kami merilis dua regulasi, satu mengenai Peraturan Menteri (Permen) Nomor 20 kemudian Keputusan Menteri Nomor 72 yang isinya mengenai masalah tarif untuk penerbangan," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Nur Isnin dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/3).

Peraturan baru yang dikeluarkan Kemenhub Jumat ini adalah Permenhub Nomor 20/2019 dan Keputusan Menteri Nomor 72/2019. "Rata-rata di 35 persen dari (tarif batas) atas. Rata-rata seperti itu. Berlaku hari ini (29 Maret)," ujar Isnin.

Permen Nomor 20 tersebut menggantikan Permen 14 Nomor 2016 di mana dalam Pasal 9 ayat 3 di ketentuan lama, batas bawah tarif batas bawah hanya sebesar 30 persen. Adapun kenaikan batas bawah menjadi 35 persen tersebut merupakan nominal yang diambil dari tarif batas atas.

Sebagai gambaran, jika harga tiket penerbangan kelas ekonomi sebesar Rp1 juta, maskapai tidak boleh memasang tarif paling murah lebih rendah dari Rp350 ribu (35 persen) setelah pemberlakuan aturan ini.

Disinggung mengenai alasan perubahan tarif batas bawah itu, Nur Isnin tidak menjelaskan penyebabnya. Dia hanya mengatakan perumusan ketentuan itu sudah mempertimbangkan aspirasi dari pengguna jasa penerbangan, untuk persaingan sehat industri penerbangan, dan perlindungan konsumen.

Untuk transparansi, seluruh maskapai wajib mengumumkan  perubahan tarif ini dan tarif batas atas dan tarif batas bawah di setiap rute penerbangan.

"Dan memenuhi kewajiban mempublikasikan dengan sehat keputusan maskapai menentukan besaran tarifnya yang pokok," ujarnya.