Kemenag: Daftar Umroh waspadai travel ilegal !

id umrah,travel umrah dan haji,kemenag,berita sumsel,berita palembang,antara sumsel,antara palembang,berita antara

Kemenag: Daftar Umroh waspadai travel ilegal !

Travel umrah & Haji Ilegal. (Ist)

Palu (ANTARA News Sumsel) - Kementerian Agama Republik Indonesia mengimbau masyarakat khususnya umat Islam, termasuk di Sulawesi Tengah (Sulteng) yang ingin berangkat menunaikan ibadah umroh untuk mewaspadai perusahaan travel ilegal.

"Calon jamaah sebelum mendaftar dan menunaikan ibadah umroh, pastikan terlebih dahulu perusahaan travel yang digunakan. Apakah berizin dan terdaftar di Kementerian Agama ataukah tidak," ucap Kasubdit Pemantauan, Pengawasan Umroh dan Haji Khusus Kementerian Agama RI, Nur Alya Fitra, di Palu, Selasa.

Kementerian Agama RI mencatat terdapat 1.006 perusahaan travel berizin yang tersebar di seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia. Di Sulawesi Tengah, terdapat 4 perusahaan travel yang berizin.

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 8 Tahun 2018 disebutkan bahwa Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU)/travel yang berizin, dilarang memfasilitasi pemberangkatan jamaah umroh dari travel yang tidak berizin.

"Kementerian Agama saat ini terus melakukan pemantauan dan pengawasan untuk travel-travel yang memberangkatkan jamaah umroh tanpa izin," kata Nur Alya.

Dia menekankan, 1.006 perusahaan travel yang berizin tidak boleh mengambil atau memberangkatkan jamaah umroh dari perusahaan travel yang tidak berizin.

Nur Alya mengemukakan, Kementerian Agama terus membantu masyarakat untuk kemudahan melaksanakan ibadah haji di tanah suci.

Salah satu bentuk layanan kemudahan itu yakni, sebut dia, Kemenag menyiapkan aplikasi umroh cerdas. Lewat Aplikasi umroh cerdas, calon jamaah umroh dapat mengetahui travel atau jasa penyelenggara umroh yang mendapat izin dari pemerintah lewat Kementerian Agama.

"Di android kita masing-masing ada aplikasi namanya umroh cerdas. Nah aplikasi ini dapat di download lewat play store. Dengan begitu, ketika ada travel yang menawari keberangkatan umroh, maka masyarakat dapat mengecek travel tersebut di aplikasi itu apakah berizin atau tidak," sebut Nur Alya.

Lewat aplikasi itu, urai dia, dapat diketahui travel disertai nomor izin, komisaris, direktur serta alamat lengkap perusahaan travel penyelenggara umroh. Karena itu lewat aplikasi itu dapat diketahui travel legal dan tidak legal.

"Pastikan dulu travelnya sebelum menggunakan perusahaan itu untuk berangkat umroh," imbuh Nur Alya.

Selain mengecek izin travel, ia menyebut, calon jamaah umroh juga mengecek harga/biaya umroh. Kementerian Agama telah menerbitkan regulasi bahwa harga referensi untuk ibadah umroh senilai Rp20 juta/orang/sekali keberangkatan.

Dia menjelaskan, bila ada perusahaan travel yang menawarkan perjalanan ibadah umroh dengan biaya dibawah dari Rp20 Juta, maka patut untuk diwaspadai.

"Jadi biaya Rp20 Juta itu include semua, paket layanan. Disitu ada akomodasi, transportasi, konsumsi, tempat nginap dan seterusnya. Itu satu paket, termasuk pengurusan visa dan perlengkapan umroh," kata dia.