Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, memanggil dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1, satu di antaranya Idrus Marham.
Selain mantan Menteri Sosial itu, juga Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih (EMS).
Selain itu, KPK juga memanggil satu saksi untuk diperiksa dalam penyidikan kasus itu, yakni Direktur Operasional PT Pembangkitan Jawa-Bali Investasi (PJBI) Dwi Hartono.
"Hari ini, 31 Agustus 2018, diagendakan pemeriksaan dua tersangka, yaitu EMS dan IM serta saksi Dwi Hartono, Direktur Operasional PT PJBI," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.
Febri menyatakan bahwa penyidik perlu mendalami dugaan perbuataan yang dilakukan oleh tersangka.
"Seperti pertemuan-pertemuan, pembicaraan tentang proyek PLTU Riau-1 dan mekanisme dan skema kerja sama proyek PLTU Riau-1," ungkap Febri.
Selain Idrus dan Eni, KPK juga telah menetapkan satu tersangka lainnya, yaitu Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
KPK baru saja menetapkan Idrus sebagai tersangka terkait dengan kasus tersebut pada hari Jumat (24/8).
"IM diduga menerima janji untuk mendapat bagian yang sama besar dari EMS sebesar 1,5 juta dolar AS yang dijanjikan JBK bila PPA (purchase power agreement) proyek PLTU Riau-1 berhasil dilaksanakan JBK dan kawan-kawan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK RI, Jakarta, Jumat (24/8) malam.
Idrus diduga bersama-sama dengan Eni Maulani Saragih yang diduga telah menerima hadiah atau janji dari Johanes Budisutrisno Kotjo pemegang saham Blakgold Natural Resources Limited terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil terkait dengan penerimaan uang dari Eni dari Johanes, yaitu pada bulan November s.d. Desember 2017 Eni menerima Rp4 miliar, sedangkan pada bulan Maret dan Juni 2018 Eni menerima Rp2,25 miliar.
Idrus disangkakan Pasal 12 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dalam penyidikan kasus itu, Eni diketahui telah mengembalikan uang Rp500 juta kepada penyidik KPK.
Berita Terkait
Jaksa ungkap peran Marcus Mekeng-Ignatius Jonan di perkara Samin Tan
Senin, 21 Juni 2021 19:06 Wib
Pengusaha didakwa suap politikus Golkar Eni Maulani Saragih sebesar Rp5 miliar
Senin, 21 Juni 2021 15:59 Wib
Terpidana Eni Maulani Saragih lunasi kewajiban bayar uang pengganti dari perkara korupsi
Senin, 26 April 2021 20:06 Wib
KPK setor Rp925 juta cicilan uang pengganti dari terpidana Eni Maulani
Selasa, 6 April 2021 11:47 Wib
Eni Maulani cicil hukuman uang pengganti Rp500 juta
Senin, 29 Maret 2021 14:49 Wib
Korupsi di Kementerian ESDM, KPK panggil Samin Tan sebagai tersangka
Senin, 2 Maret 2020 12:07 Wib
Eni Maulani: saya hanya petugas partai
Selasa, 19 Februari 2019 12:45 Wib
KPK miliki bukti komunikasi Idrus-Eni Saragih
Jumat, 31 Agustus 2018 13:20 Wib