BBPJN desak pembebasan lahan jalan layang simpang bandara

id jalan layang,fly over,pemkot palembang,BBPJN

BBPJN desak pembebasan lahan jalan layang simpang bandara

Sejumlah kendaraan melintas di Fly Over atau jalan layang simpang Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang,Sumsel, Senin (4/6). Untuk mendukung dan memperlancar arus mudik 2018 Fly over Simpang Bandara yang hampir 100 persen rampung ini mulai dibuka bagi pengguna jalan. (ANTARA News Sumsel/Feny Selly/Ang/18)

....Ada sembilan persil, kami akan bayarkan yang mau. Yang tidak mau serahkan ke pengadilan saja....
Palembang (ANTARA News Sumsel)  -‎ Kepala Balai Besar Pembangunan Jalan Nasional (BBPJN) V Sumsel Zamharir Basuni meminta Pemerintah Kota Palembang segera membebaskan lahan pembangunan akses Jalan Layang Simpang Bandara SMB II Palembang.

"Akses jalan dari Jalan Letnan Harun Sohar menuju Jalan Kol H Burlian hanya 4 meter, sedangkan kami butuh lebar jalan minimalnya 7 meter. Kami harap cepat diselesaikan karena nilai kontrak pembangunannya ini sudah diperpanjang berkali kali," kata Zamharir di Palembang, Selasa.

Dia mengatakan, jika belum bisa dibebaskan semua persil BBPJN berharap Pemkot Palembang melakukan pembebasan sedikit demi sedikit, agar BBPJN dapat bekerja.

"Biasanya kalau sudah ada yang dibebaskan dan dibangun, yang lain juga mau bergerak pindah," katanya.

Meskipun Jalan Layang Simpang Bandara SMB II Palembang.sudah dapat dilalui, diakuinya ada perasaan yang mengganjal jika proyek tersebut belum diselesaikan. 

Ia khawatir seandainya proyek ini dilepas begitu saja, pembangunan akses jalan tersebut tidak dapat berjalan dengan baik. Selain itu, seadainya akses jalan tersebut dibangun tak sesuai standar, ia khawatir akan menimbulkan titik kemacetan baru.

"Nanti yang diatas lancar, dibawah macet. Kami tidak nyaman, kalau tidak diselesaikan secara tuntas," tegasnya.‎

Sementara PJs Walikota Palembang Akhmad Najib menegaskan bahwa sebagian dari warga yang terkena pembebasan lehan tersebut sudah setuju, dan akan dilakukan pembayaran.

"Ada sembilan persil, kami akan bayarkan yang mau. Yang tidak mau serahkan ke pengadilan saja," tukasnya.