KPAI gandeng pengelola mal lindungi anak

id kpai,kpaid,perlindungan anak,mal,pusat perbelanjaan,tindak kekerasan anak,romi apriansyah,anak

KPAI gandeng pengelola mal lindungi anak

Ilustrasi (ANTARA News Sumsel/Feny Selly/18)

Palembang  (ANTARA News Sumsel) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Palembang, Sumatera Selatan gandeng pengelola pusat perbelanjaan moderen untuk memberikan perlindungan terhadap anak yang berkunjung ke mal itu.

"Anak-anak yang berkunjung ke mal kemungkinan bisa menjadi korban tindak kekerasan dan pelecehan seksual, untuk melindungi anak dari kejahatan itu memerlukan perhatian dan pengamanan dari pihak pengelola pusat perbelanjaan itu," kata Komisioner KPAID Palembang Romi Apriansyah di Palembang, Rabu.

Pengelola bersama petugas keamanan dan pemilik tempat usaha yang ada di mal, memiliki peran besar dalam menjaga keamanan dan kenyaman pengunjungnya.

Melalui kerja sama dengan pihak pengelola mal, diharapkan anak-anak yang berkunjung bersama orang tuanya atau dengan teman-temannya dijamin keamanannya, katanya.

Menurut dia, untuk memberikan perlindungan maksimal kepada anak-anak, KPAID Palembang mengajak semua pihak dan lapisan masyarakat berpartisipasi dalam melakukan perlindungan terhadap anak.

Perlindungan terhadap anak dari tindak kekerasan, perlakuan diskriminasi, pelecehan seksual, dan pengaruh negatif lingkungan tidak bisa dilakukan sendirian oleh pemerintah atau komisi perlindunagn anak.

Untuk mengajak semua pihak berpartisipasi dalam perlindungan anak, pihaknya terus berupaya melakukan pendekatan dengan instansi pemerintah dan swasta, tokoh masyarakat, pemuda, dan kelompok masyarakat lainnya serta melakukan sosialisasi mengenai perlindungan anak, katanya.

Dia menjelaskan, KPAID Palembang memiliki keterbatasan personel dan dana, untuk memaksimalkan program perlindungan selain mengajak semua pihak dan lapisan masyarakat, pihaknya juga meminta dukungan pemkot setempat.

Sesuai Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 anak-anak harus dilindungi dari tindak kekerasan, pelecehan seksual, dan pengaruh lingkungan yang dapat merusak perkembangan mental dan moralnya.

Berdasarkan UU itu, pihaknya berupaya mengawal dan mengawasi pelaksanaan perlindungan anak yang dilakukan oleh para pemangku kewajiban perlindungan anak yakni negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua.

Anak merupakan tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran yang sangat strategis serta mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara di masa depan, ujar Romi.