Palembang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba) menggeledah kantor salah satu perusahaan swasta di Jalan M Isa, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, guna mendalami dugaan korupsi serta praktik mafia tanah yang berpotensi merugikan negara, Rabu.
Kepala Kejari Muba Roy Riadi mengatakan penggeledahan dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti dugaan korupsi yang berpotensi merugikan negara.
“Penggeledahan kami lakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan pemalsuan dokumen serta pemanfaatan tanah negara secara ilegal,” katanya.
Ia menambahkan perusahaan swasta itu ialah PT SMB yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit diduga secara ilegal mengklaim tanah negara sebagai milik pribadi atau korporasi demi memperoleh keuntungan dari uang negara.
Penyidikan yang dilakukan mengenai dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan administrasi penggantian uang ganti rugi lahan pembangunan jalan tol Palembang - Jambi yang ditemukan berdasarkan penyelidikan dan penyidikan.
"Ada dugaan mafia tanah yang ingin mengambil keuntungan dari ini," katanya.
Modus nya penguasaan hak milik bidang tanah berdasarkan hasil investigasi tanah itu merupakan milik negara bekas kawasan hutan.
"Ialah HA selaku direktur perusahaan itu, tapi kami akan melakukan pengalaman, karena kami menemukan ada dokumen yang dibuat oleh mantan pegawai BPN Muba, patut diduga inilah mafia tanah nya," katanya.
Dalam penggeledahan itu, pihaknya mengamankan berkas dokumen yang dianggap perlu seperti fotokopi hak guna usaha (HGU), dokumen rapat, dokumen survei, dan berbagai dokumen lainnya.
Ia menyebutkan selain perusahaan di Kota Palembang, pihaknya juga menggeledah kantor perusahaan itu yang juga ada di Sekayu, Musi Banyuasin.
Kejari Muba geledah kantor perusahaan swasta di Palembang, terkait dugaan mafia tanah

Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba) menggeledah kantor perusahaan milik swasta di Kawasan Jalan M Isa, Kecamatan Ilir Timur II Palembang, Rabu (19/2/2025). (ANTARA/HO-Kejari Muba)