Kajian mata uang digital tuntas 2020, kata BI

id mata uang digital,berita palembang,bank indonesia,mata uang digital bank sentral,Onny Widjanarko

Kajian mata uang digital tuntas 2020, kata BI

Cra mengisi ulang (top up) melalui telepon pintar (smartphone). (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Bank Indonesia menyebutkan proses kajian untuk menerbitkan mata uang digital bank sentral ("central bank digital currency/CBDC") akan selesai paling lambat pada 2020.

Setelah kajian selesai, Bank Sentral baru akan memutuskan untuk menerbitkan atau tidak mata uang digital rupiah tersebut, kata Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko di Jakarta, Rabu.

"Kita mulai kajian ilmiahnya tahun ini, rencana kita kajian selesainya selama dua tahun. Lebih cepat lebih baik," ujar Onny.

Meskipun memulai riset di tahun ini, Onny mengakui sejak 2017, BI sudah mengumpulkan kajian dan membandingkan proposal (benchmarking) penerbitan mata uang digital yang dilakukan bank sentral negara-negara lain.

Menurut Onny, banyak aspek yang harus dipertimbangkan  dalam kajian ini, seperti dampak mata uang digital bank sentral terhadap moneter dan stabilitas sistem keuangan. Kemudian infrastruktur teknologi untuk menerbitkan mata uang digital, perlindungan konsumen, hingga masalah legalitas agar tidak berbenturan dengan Undang-Undang Mata Uang dan Undang-Undang BI.

"Setelah kajian, baru diputuskan 'go or no go'," kata dia.

"Kita juga lihat Undang-Undang (UU). Kalo UU tidak memungkinkan ya tidak bisa keluar. Kita pikirkan juga keamanan," ujar dia.

Jika berkaca dari kajian-kajian dan pandangan Bank Sentral negara lain, Onny mengatakan penerbitan mata uang digital memang akan meningkatkan efisiensi dan efektivitas. Hal itu karena BI tidak perlu terus menerbitkan uang rupiah fisik, melainkan bisa mengedarkan uang dalam bentuk digital.

"Jadi tidak perlu cetak uang, ada legal tendernya yakni kepasian hukum, dan tidak fluktuatif naik turun seperti mata uang virtual (virtual currency)," ujar dia.

Mata uang digital bank sentral (CBDC) berbeda dengan mata uang virtual (vurtual currency) yang diterbitkan swasta, seperti Bitcoin dan Etherum. CBDC diterbitkan secara legal oleh bank sentral dan dijaga peredarannya agar tidak menimbulkan gelembung harga dan mengganggu stabilitas sistem keuangan.

Bank Sentral negara-negara lain pun saat ini sedang mengkaji penerbitan mata uang digital, seperti Bank Sentral Inggris, Bank Sentral Singapura, Bank Sentral Malaysia dan juga Bank Sentral Ekuador.

BI juga sedang mengkaji penggunaan teknologi pencatatan transaksi terintegrasi modern (blockchain) sebagai platform mata uang digital bank sentral.
(T.I029/B.S. Hadi)