Rani Arvita, terdakwa OTT BPN divonis dua tahun

id rani artiva, bpn, pungli, badan pertanahan, ott, terdakwa, pengadilan, korupsi

Rani Arvita, terdakwa OTT BPN divonis dua tahun

Dokumentasi - Terdakwa OTT BPN, Rani, menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa. (Antarasumsel.com/Dolly Rosana/Ang/17)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Seorang terdakwa kasus operasi tangkap tangan di Badan Pertanahan Nasional Kota Palembang divonis majelis hakim hukuman dua tahu penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

Terdakwa Rani Arvita (37), pegawai negeri sipil BPN ini mendengarkan pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa, dengan didampingi tim kuasa hukumnya.

Terdakwa dinilai majelis hakim yang diketahui Paluko Hutagalung terbukti melakukan tindak pidana pungutan liar (pungli) sertifikat kepemilikan tanah sebagaimana pasal 11 hurup a UU RI no 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang sebagaimana diubah dengan pasal UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun bagi terdakwa," ujar Paluko.

Usai mendengar putusan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iskandarsah Alam dan kawan kawan menyatakan pikir-pikir.

Hal ini terkait dengan tuntutan mereka kepada terdakwa Rani yakni 5 tahun penjara dengan menjerat pasal 12 hidup a UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Kami pikir-pikir dan akan melaporkan terlebih dahulu dengan pimpinan hasil sidang ini," ujar dia.

Sementara itu, terdakwa Rani meminta maaf apabila ada pihak yang tersakiti lantaran kasus ini. "Secara pribadi saya tidak ada niat menuntut orang yang sudah menzholimi. Sedangkan untuk status pns saya serahkan kepada pimpinan," kata dia.

Sebelumnya, tim kuasa hukum terdakwa menyampaikan eksepsinya bahwa kasus yang menimpah kliennya terebut merupakan pemufakatanjebakan karena sudah ada laporan yang dilakukan oleh Margono ke Polresta Palembang.

Terungkap dalam persidangan,perbuatan terdakwa Rani Arvita tersandung kasus pungutan liar (pungli) pada Jumat (3/5) lalu. Terdakwa menjanjikan dapat menyelesaikan masalah sengketa kepemilikan sertifikat tanah hak milik yang menjadi objek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN) Palembang.

Rani terkena OTT di kantornya BPN Kota Palembang dengan kasus tindak pidana korupsi dengan dakwaan pertama dalam pasal pasal 12 huruf A UU No 31 tahun 1999 diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang perubahan atas Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan dakwaan kedua pasal 11 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang perubahan atas Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.