Palembang (ANTARA Sumsel) - Seorang terdakwa kasus operasi tangkap tangan di Badan Pertanahan Nasional Kota Palembang divonis majelis hakim hukuman dua tahu penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.
Terdakwa Rani Arvita (37), pegawai negeri sipil BPN ini mendengarkan pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa, dengan didampingi tim kuasa hukumnya.
Terdakwa dinilai majelis hakim yang diketahui Paluko Hutagalung terbukti melakukan tindak pidana pungutan liar (pungli) sertifikat kepemilikan tanah sebagaimana pasal 11 hurup a UU RI no 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang sebagaimana diubah dengan pasal UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun bagi terdakwa," ujar Paluko.
Usai mendengar putusan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iskandarsah Alam dan kawan kawan menyatakan pikir-pikir.
Hal ini terkait dengan tuntutan mereka kepada terdakwa Rani yakni 5 tahun penjara dengan menjerat pasal 12 hidup a UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Kami pikir-pikir dan akan melaporkan terlebih dahulu dengan pimpinan hasil sidang ini," ujar dia.
Sementara itu, terdakwa Rani meminta maaf apabila ada pihak yang tersakiti lantaran kasus ini. "Secara pribadi saya tidak ada niat menuntut orang yang sudah menzholimi. Sedangkan untuk status pns saya serahkan kepada pimpinan," kata dia.
Sebelumnya, tim kuasa hukum terdakwa menyampaikan eksepsinya bahwa kasus yang menimpah kliennya terebut merupakan pemufakatanjebakan karena sudah ada laporan yang dilakukan oleh Margono ke Polresta Palembang.
Terungkap dalam persidangan,perbuatan terdakwa Rani Arvita tersandung kasus pungutan liar (pungli) pada Jumat (3/5) lalu. Terdakwa menjanjikan dapat menyelesaikan masalah sengketa kepemilikan sertifikat tanah hak milik yang menjadi objek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN) Palembang.
Rani terkena OTT di kantornya BPN Kota Palembang dengan kasus tindak pidana korupsi dengan dakwaan pertama dalam pasal pasal 12 huruf A UU No 31 tahun 1999 diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang perubahan atas Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan dakwaan kedua pasal 11 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang perubahan atas Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Berita Terkait
Tim Mawardi-Harno ambil formulir pendaftaran Pilkada Sumsel 2024 di PAN
Senin, 22 April 2024 22:18 Wib
Polda: Oknum polisi pelaku asusila telah jadi tersangka dan ditahan
Senin, 22 April 2024 17:41 Wib
Kemenkumham Sumsel gelar monev administrasi lapas dan rutan
Senin, 22 April 2024 16:32 Wib
Polisi tangkap pelaku pembunuh wanita hamil
Senin, 22 April 2024 14:50 Wib
Tiga kapal nelayan tradisional Natuna ditangkap di Perairan Malaysia
Senin, 22 April 2024 14:48 Wib
Wings Air: Dugaan pesawat hilang kontak di Pulau Flores tidak benar
Senin, 22 April 2024 14:45 Wib