Berkas tersangka OTT BPN segera disidangkan

id Rani Arvita, OTT BPN, pungli bpn, pembuatan surat tanah, Badan Pertanahan Nasional, persidangan pegawai bpn

Berkas tersangka OTT BPN segera disidangkan

Tersangka Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Tim Saber pungli Polresta Palembang yang juga Kepala Sub Seksi Sengketa dan Konflik Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang Rani Arvita (kiri) saat digiring anggota Sat Reskrim P

Palembang (Antarasumsel.com) - Berkas tersangka kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli Polresta Palembang segera disidangkan di Pengadilan, karena Kepolisian telah melimpahkannya ke Kejaksaan.

Berkas tersangka Kepala Sub Seksi Sengketa dan Konflik Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang Rani Arvita dinyatakan P21 alias lengkap, Rabu.

Rani kemudian dipindahkan dari tahanan Polresta Palembang menjadi tahanan kejaksaan untuk menjalani proses persidangan.

Kasi Pidsus Kejari Palembang Erni Yusnita membenarkan bahwa berkas tersangka Rani sudah lengkap dam telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Palembang.

"Ya, hari ini kami terima pelimpahan berkas tahap dua tersangka Rani," kata dia.

Ia mengatakan, lengkapnya berkas tersebut dilampirkan dengan barang bukti dari penyidik Polresta Palembang ke Kejari Palembang.

Barang buktinya berupa tiga unit telepon genggam Andoid, uang senilai Rp5 juta dan amplop.

"Untuk pasal yang dikenakan yakni pertama pasal 12 KHUP huruf A, Undang-Undang Pidana tindak Korupsi, kemudian pasal 11,

Undang-Undang pidana tindak Korupsi," kata dia.

Terkait penahanan, Kejaksaan melakukan penahanan kepada Rani sama seperti yang dilakukan Polresta Palembang.

"Sama halnya di Polresta Palembang, kami juga melakukan penahanan hingga 20 hari ke depan, jika melewati 20 hari maka akan perpanjangan lagi masa penahanannya," kata dia.