Proses panjang untuk mengadopsi anak

id anak, bayi, adopsi anak, panti asuhan, Yayasan Sayap Ibu, yayasan anak, dinas sosial, Adopsi Domestik

Proses panjang untuk mengadopsi anak

Ilustrasi Kak Seto Kunjungi Panti Asuhan. (ANTARA FOTO/Rony Muharrman/Ang)

....Hanya panti sosial milik Dinas Sosial DKI Jakarta dan Yayasan Sayap Ibu yang dapat membantu pengangkatan anak secara resmi....
Jakarta (Antarasumsel.com) - Sesosok bayi berjenis kelamin perempuan ditemukan di kamar mandi Masjid Fathullah UIN, Tangerang Selatan, Provinsi Banten, akhir tahun 2016.

Setelah mengikuti prosedur adopsi anak sesuai aturan pemerintah, bayi perempuan itu kemudian telah diadopsi oleh anggota DPR Venna Melinda.

Untuk melakukan adopsi seperti itu, kriteria dan syarat apa yang harus dipenuhi, agar bisa menjadi orang tua angkatnya?
Tidak semua panti anak dapat melakukan proses adopsi. Ada pun di Jakarta, hanya panti sosial milik Dinas Sosial DKI Jakarta dan Yayasan Sayap Ibu yang dapat membantu pengangkatan anak secara resmi.

Kedua panti itu tidak langsung memroses bayi untuk diadopsi setelah dititipkan.

Saat bayi yang ditelantarkan diserahkan ke panti, pihak panti akan menginformasikan keberadaan bayi melalui media sosial dan media massa untuk memastikan bayi itu bukan korban penculikan atau pihak keluarga ingin mengambil kembali.

Setelah diinformasikan, selama tiga bulan lamanya panti akan menunggu. Jika tidak ada keluarga yang menjemput, panti akan menyiapkan surat-surat untuk bayi.

Sementara untuk bayi yang diserahkan langsung oleh keluarga karena alasan keterbatasan finansial, petugas akan memberikan motivasi dulu kepada orang tua kandung agar anak dapat diasuh dalam lingkungan keluarga.

Orang tua kandung harus membawa identitas diri dan surat keterangan lahir anak untuk memastikan anak yang diserahkan merupakan anak kandung.

Usai melaporkan ke Dinas Sosial DKI, petugas akan melakukan identifikasi dan kunjungan ke rumah orang tua kandung guna memutuskan anak akan kembali ke keluarga dan kerabat atau diserahkan ke lembaga yang memiliki kewenangan mengasuhnya.

    
    Adopsi Domestik
Persyaratan dan prosedur pengangkatan anak diatur dalam Peraturan Menteri sosial No 110 Tahun 2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak dan untuk DKI diatur dalam Peraturan Gubernur No. 5 Tahun 2012 tentang Rekomendasi dan Pengangkatan Anak.

Panti Sosial Asuhan Anak Balita Tunas Bangsa milik Dinsos DKI Jakarta memberikan syarat kepada calon orang tua angkat, yakni sehat jasmani dan rohani, berusia 30-55 tahun, menikah setidaknya selama lima tahun, bukan pasangan sejenis, mampu secara ekonomi, tidak mempunyai anak atau hanya memiliki satu anak serta beragama sama dengan calon anak angkat.

Untuk menentukan agama bayi yang ditelantarkan, disamakan dengan agama mayoritas tempat ditemukannya bayi.

Kepala Panti Sosial Asuhan Anak Balita Tunas Bangsa Vivi Kafilatul Jannah mengatakan pihaknya akan melakukan kunjungan ke rumah calon orang tua guna mengetahui kondisi rumah dan lingkungannya.

Selain itu, calon orang tua akan dites psikologinya untuk memastikan keamanan calon anak angkat.

"Survei kelayakan dan psikologi itu dilakukan sebelum proses berjalan," ujar dia.

Jika dinyatakan layak dan tidak ada masalah, calon orang tua angkat selanjutnya memenuhi surat-surat, antara lain akta nikah, KK, KTP, surat kesehatan dari rumah sakit milik pemerintah, catatan Kepolisian, surat penghasilan suami istri, surat motivasi melakukan adopsi dan pernyataan akan memberitahukan asal-usul anak dengan memerhatikan kesiapan anak.

Untuk orang tua yang beragama Islam juga disertai surat pernyataan wasiat wajibah.

"Surat wasiat wajibah itu karena kalau Islam dia tidak dapat hak waris. Dengan wasiat wajibah, sepertiga harta harus diberikan kepada anak," tutur Vivi.

Setelah persyaratan dipenuhi, calon orang tua angkat dapat menemui calon anak angkat dan melakukan kontak fisik. Selama satu setengah bulan calon orang tua mengunjungi calon anak angkat secara rutin dalam waktu yang ditentukan.

Jika tidak ada masalah selama proses itu, pihak panti akan melakukan kunjungan ke rumah guna melakukan wawancara dan observasi dengan melibatkan keluarga besar.

"Persetujuan keluarga besar ini ada kaitannya juga dengan wasiat tadi," kata Vivi.

Proses selanjutnya adalah pengasuhan sementara selama enam bulan untuk melihat pola pengasuhan dan kesungguhan dalam mengadopsi anak.

Vivi mengatakan jika dalam proses pengasuhan calon orang tua menunjukkan kesungguhan dan anak menunjukkan tumbuh kembang yang baik, maka calon orang tua angkat bisa melanjutkan ke proses permohonan adopsi tahap selanjutnya.

Setelah memenuhi tahap permohonan adopsi, dilakukan sidang tim pertimbangan izin pengangkatan anak (PIPA) yang terdiri atas pihak panti dan Yayasan Sayap Ibu, Kanwil Kemenag, Kanwil Kumham, Polda, Pekerja Sosial Profesional DKI Jakarta, Lembaga Perlindungan Anak, Suku Dinas Sosial lima wilayah, Biro Kesos, Dinas Kesehatan, Dinas Dukcapil dan BPMPKB.

Sidang dilakukan untuk membahas semua persyaratan kelengkapan dan prosedur untuk dicek kembali sampai tidak ada masalah.

Sidang itu mengeluarkan rekomendasi dari Kepala Dinas Sosial yang akan diteruskan ke sidang pengadilan negeri untuk ditetapkan secara hukum.

Proses adopsi biasanya memakan waktu selama sembilan bulan, dari awal mengajukan sampai penetapan di pengadilan negeri.

    
    Adopsi Antarnegara
Bagaimana dengan proses pengangkatan anak oleh warga negara asing?
Untuk pendampingan proses adopsi oleh warga negara asing hanya dapat dilakukan di Yayasan Sayap Ibu Cabang Jakarta sebagai lembaga yang ditunjuk oleh Kemensos.

Ketua Yayasan Sayap Ibu Cabang Jakarta Rin Tjipto Winotoriteria mengatakan kriteria dan persyaratan yang diperlukan oleh calon orang tua angkat sama seperti adopsi domestik, tetapi terdapat sejumlah tambahan.

Calon orang tua angkat harus menetap dan bekerja di Indonesia stidaknya selama dua tahun. Untuk pasangan campuran, misalnya WNI menikah dengan WNA, hanya WNI yang menetap di Indonesia selama proses diurusnya adopsi diperbolehkan.

Domisili selama tinggal di Indonesia juga harus jelas dan akan disurvei oleh yayasan untuk memastikan.

Untuk memastikan anak yang diadopsi dapat masuk ke negara orang tuanya, diperlukan surat dari kedutaan mengenai jaminan anak diperbolehkan memasuki negara setelah ditetapkan pengadilan secara resmi.

Selanjutnya, calon orang tua angkat harus menghubungi Kedutaan Besar Indonesia setelah kembali ke negara asal.

Tjipto mengatakan selama ini minat WNA yang memohon untuk adopsi cukup besar, tetapi tidak semuanya bisa memenuhi persyaratan.

"Pernah ada yang pasangan sejenis, ya tentu kami tolak. Lalu ada yang berbohong tentang agama agar lebih mudah, itu juga pasti kami tolak," tutur dia.

Selain itu, berbeda dengan adopsi domestik yang memperbolehkan orang tua tunggal, untuk adopsi antarnegara tidak diperbolehkan.

Proses setelah terpenuhinya syarat-syarat tersebut, sama seperti adopsi domestik, kunjungan ke rumah tinggal selama di Indonesia, pengasuhan sementara, sidang PIPA dan sidang pengadilan negeri.

Untuk biaya adopsi, Tjipto mengatakan sekitar Rp5 juta yang semuanya digunakan mengurus surat-surat yang harus dilegalisasi dan kunjungan ke rumah.

Jadi, setelah mengetahui syarat dan proses adopsi, inginkah mengulurkan kasih sayang kepada mereka yang yang memerlukan?