Rejang Lebong (Antarasumsel.com) - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, mencatat adanya 13 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di daerah itu.
Kabid Perlindungan Hak Perempuan, Perlindungan Khusus Anak dan Pemenuhan Hak Anak DP3A PPKB Rejang Lebong, Heri Wartono, di Rejang Lebong, Rabu, menyebutkan kasus kekerasan tersebut terjadi selama periode Januari sampai pertengahan Februari 2017.
"Dari 13 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ini, enam kasus di antaranya terjadi pada korban pelajar dengan jenis kasus kekerasan fisik maupun kekerasan seksual," katanya.
Adapun pelajar yang menjadi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak tersebut, terdiri dari empat orang korban kekerasan seksual dan dua orang lainnya korban kekerasan fisik.
Sedangkan untuk tujuh kasus kekerasan perempuan lainnya melibatkan satu korban dewasa dengan jenis kasus kekerasan seksual dan enam kasus kekerasan fisik, yang umumnya berupa KDRT.
Para pelaku dalam kasus kekerasan tersebut, katanya, melibatkan orang dekat maupun orang lain. Untuk kasus yang melibatkan orang dekat contohnya kekerasan seksual terhadap anak tiri maupun kasus kekerasan seksual oleh teman dekat atau pacar.
Untuk kasus kekerasan seksual yang terjadi di wilayah itu, sebagian besar sudah dimediasi hingga tidak berakhir pada proses hukum.
Namun tidak semua mediasi itu berhasil sehingga berlanjut ke proses hukum di Polres Rejang Lebong.
"Kasus yang dinaikkan di Polres Rejang Lebong ini, tiga di antaranya merupakan kasus kekerasan dalam rumah tangga dan tiga kasus kekerasan seksual," ujarnya.
Olehnya, dia mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban kekerasan hendaknya bisa segera melapor ke aparat berwenang agar bisa ditindaklanjuti kasusnya, dan tidak berulang lagi.