Makassar (Antarasumsel.com) - Anggota Satuan Batalyon Infanteri (Yonif) 433 Kostrad Samboeja Bantimurung Kabupaten Maros, Prajurit Kepala (Praka) Irham Jaya (30) dikeroyok belasan orang pemuda yang masih berstatus pelajar di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
"Anggota Polres Luwu sudah mengantisipasi dan langsung bergerak cepat dan mengamankan beberapa orang pemuda sebelum semua rekan korban ikut bertindak," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani di Makassar, Senin.
Ia menjelaskan, semuanya berawal ketika korban berada di kampung halamannya di Kabupaten Luwu untuk menghadiri pernikahan saudaranya di Dusun Moris, Desa Seba-seba, Kecamatan Walenrang Timur, Kabupaten Luwu.
Saat pesta pernikahan sudah mau selesai, sekitar pukul 23.30 Wita, korban sempat mengamankan seorang pemuda yang sedang mabuk yakni Alfan Fausi (16).
Alfan diamankan oleh korban Praka Irham Jaya karena saat itu, Alfan yang masih berstatus pelajar membuat keributan karena sedang mabuk di pesta pernikahan bersama rekannya Eko dan Putra.
Namun ketika Alfan diamankan, kedua rekan Alfan, Eko dan Putra lari meniggalkan lokasi pesta pernikahan. Selanjutnya Praka Irham Jaya membawa Alfan ke rumah orang tuanya dan diserahkan kepada ibunya untuk dinasehati.
Selang beberapa saat kemudian, setelah meninggalkan rumah Alfan atau tepatnya sekitar satu kilometer sebelum sampai di lokasi pesta, korban dicegat oleh 18 orang pemuda.
Selanjutnya, korban dikeroyok secara beramai-ramai dan mengakibatkan luka-luka pada sekujur tubuh korban, baik luka robek terbuka, lecet hingga tertusuk benda tajam pada siku kirinya.
Korban yang sudah dalam keadaan luka-luka itu kemudian dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Sawerigading Palopo untuk mendapatkan perawatan. Sedangkan rekan korban yang juga prajurit TNI mulai berdatangan.
"Setelah korban dibawa ke rumah sakit, rekan-rekan korban yang juga anggota TNI berdatangan melihat kondisi korban. Karena dikhawatirkan akan berdampak luas, maka anggota Polres langsung bergerak cepat," katanya.
Anggota Polres Luwu, usai mendengarkan keterangan singkat korban langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah Alfan Fausi (16) untuk dimintai keterangannya selanjutnya berentetan rekan-rekannya yang lain.
Adapun status sementara dari empat orang pemuda yang diamankan oleh Polres Luwu yakni sudah dijadikan tersangka karena mengakui telah melakukan tindak penganiayaan dan pengeroyokan.
Keempatnya yakni, Alfan Fauzi (16), Abd Waris A. Pangerang (17), Sony Kristian (17) warga Telluwanua, Kota Palopo dan Eko Patrio (19) warga Walenrang Timur, Kabupaten Luwu bersama dua rekannya Alfan dan Waris.
"Usai kejadian itu, Pak Kapolres langsung yang memimpin dan langsung mengecek ke TKP kemudian berkoordinasi dengan Dandim 1403 Luwu agar tidak ada serangan balasan dari rekan korban," jelasnya.
Berita Terkait
Pangdam sebut video penyiksaan warga sipil masih diselidiki
Jumat, 22 Maret 2024 11:46 Wib
Panglima: Prajurit penganiaya warga Aceh hingga tewas dihukum berat
Senin, 28 Agustus 2023 12:08 Wib
Hampir tiga tahun Lina alami perlakuan biadab di Malaysia
Kamis, 24 Agustus 2023 16:15 Wib
Dubes RI di Malaysia: Penyiksaan terhadap Zailis sangat keji
Senin, 5 September 2022 20:49 Wib
Kapolri sebut hasil forensik tepis spekulasi penyiksaan terhadap Brigadir J
Rabu, 24 Agustus 2022 12:17 Wib
Komnas HAM Papua ungkap investigasi penganiayaan terhadap warga Merauke
Kamis, 26 Agustus 2021 17:27 Wib
Indonesia kecam terulangnya kasus penyiksaan pekerja migran di Malaysia
Kamis, 26 November 2020 11:36 Wib
Polisi terjunkan tim investigasi di Lu Huang Yuan Yu terkait perdagangan orang
Jumat, 10 Juli 2020 11:22 Wib