Pemkab Musirawas cabut izin dua perusahaan asing

id pemkab musirawas, cabut izin perusahaan, pt sbte, pt bbte, perusahaan asing

Pemkab Musirawas cabut izin dua perusahaan asing

Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan (Antarasumsel.com/Logo/Aw)

Musirawas (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan, mencabut dua izin perusahaan asing asal India karena tidak melakukan kegiatan sesuai dengan izin operasinya.

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Musirawas H. Suhendi di Musirawas, Kamis, menyebutkan nama dua perusahaan asing itu, yakni PT Sriwijaya Bintang Tiga Energi (SBTE) dan PT Brayan Bintang Tiga Energi (BBTE).

Lokasi PT SBBE, kata Suhendi, berada di Kecamatan Muara Lakitan dan PT BBE sebagian masuk Kecamatan Muara Lakitan dan Kecamatan Nibung, Kabupaten Musirawas Utara.

Ia menjelaskan bahwa kedua perusahaan itu sudah mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) migas dan batu bara, beberapa tahun lalu. Namun, mereka tidak melaksanakan kegiatan serius. Bahkan, pihaknya sudah menegur beberapa kali, tetapi mereka tidak mengindahkan.

Pencabutan IUP itu, kata dia, merujuk dari keputusan pengawas BKPM Pusat Nomor 55/C/VII/PMA/2016 untuk PT SBBE dan keputusan No. 566/C/VII/PMA/2016 untuk PT BBE.

Sehubungan dengan keputusan tersebut, pihaknya akan menurunkan tim ke lapangan guna memastikan perusahaan itu betul-betul tidak melakukan kegiatan lagi.

"Sebelum pembatalan kedua izin pertambangan itu, kami sudah melakukan tahapan evaluasi dan teguran berkali-kali. Namun, tidak juga diindahkan oleh perusahaan tersebut," katanya.

Dengan pencabutan tersebut, dia berharap memberikan pelajaran bagi pimpinan perusahaan lainnya supaya ke depan tidak ada pelanggaran yang dapat menimbulkan pencabutan izinnya.

"Pemerintah daerah tidak butuh perusahaan nakal dan kurang serius. Bila melanggar ketentuan, akan ditindak tegas sesuai dengan aturan," katanya.

Kepala Bidang Pertambangan Umum Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Musirawas Oktaviano menambahkan bahwa pencabutan izin kedua perusahaan asing itu setelah mendapat persetujuan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Pusat melalui BKPMD Provinsi Sumatera Selatan.

Ia menegaskan bahwa pencabutan IUP kedua perusahaan asing itu sudah sesuai dengan prosedur. Mereka melanggar aturan, antara lain tidak melakukan kegiatan di lapangan sesuai dengan tahapan volume pekerjaan sehingga akan merugikan pemerintah.

Pewarta :
Editor: Ujang
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.