Yogyakarta (ANTARA Sumsel) - Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon dan tujuh terdakwa lainnya, setelah menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Kamis sore, sempat menemui massa pendukungnya dan berjanji setelah menjalani masa hukuman akan tinggal di Yogyakarta dan bersama-sama memberantas premanisme di wilayah ini.
Ucok dan kawan-kawan yang akan menuju ke mobil tahanan Detasemen Polisi Militer tersebut sempat didaulat oleh ratusan massa di depan Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta.
Ia sempat berucap dengan megaphone dan menyatakan terima kasih atas dukungan masyarakat yang tidak henti-hentinya.
"Setelah menjalani vonis saya berjanji akan tinggal di Yogyakarta bersama anak dan istri. Saya juga berjanji sepakat dengan masyarakat memberantas preman bersama-sama masyarakat Yogyakarta," katanya.
Dalam kesempatan tersebut delapan pelaku penyerangan Lapas Cebongan ini juga mendapatkan kalungan ketapel dari massa pendukung sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan dan juga mendapatkan "iket" (penutup kepala).
Sedangkan isteri Ucok, Enis Nurwati usai sidang putusan tampak menangis. Sambil menggendong anaknya yang masih kecil ia menunggu Ucok di depan ruang tahanan.
Awalnya ia terlihat masih tegar, namun saat menuju parkiran di sebelah selatan gedung sekitar 50 meter dari kantor Pengadilan Militer ia pingsan.
Isteri Ucok kemudian dibawa masuk ke mobil Toyota Avanza warna biru miliknya oleh teman dan keluarganya.
Seperti diberitakan, tiga terdakwa penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sleman, divonis penjara dan dipecat dari dinas kemiliteran oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta dengan Ketuanya Letkol CHK Joko Sasmito.
Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon, eksekutor empat tahanan di Cebongan divonis penjara 11 tahun dikurangi masa tahanan, Sersan Dua Sugeng Sumaryanto divonis delapan tahun penjara potong tahanan dan Kopral Satu Kodik divonis penjara enam tahun penjara potong tahanan.
Ketiganya juga divonis majelis hakim Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta dengan pidana pemecatan dari tugas kemiliteran. Ketiganya adalah anggota Grup II Kopassus Kandang Menjangan, Kartasura.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Oditur Militer yang menuntut ketiga terdakwa dengan pidana berbeda. Ucok dituntut selama 12 tahun pidana penjara, Sugeng dituntut 10 tahun penjara dan Kodik dituntut delapan tahun penjara. Mereka juga dituntut pidana pemecatan dari dinas kemiliteran.
Dalam amar putusan hakim, mereka divonis bersalah secara bersama sama dan berencana dalam pembunuhan empat tahanan LP Cebongan.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel CHK Joko Sasmito.
Sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB tanpa jeda istirahat, hakim membacakan putusan hingga pukul 15.30 WIB. Hakim secara bergantian membacakan amar putusan.
Hakim menilai, para terdakwa melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 103 ayat 1 Jo ayat 3 ke 3 KUHPM jo pasal 26 KUHPM serta ketentuan perundang-undangan yang lain yang bersangkutan dengan perkara ini.
"Para terdakwa juga terbukti tidak mentaati perintah dinas sebagai anggota militer yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama," katanya.
Sedangkan barang-barang bukti seperti senjata AK 47, replika AK 47 dan barang bukti lain dikembalikan ke kesatuan.
Mobil milik Ucok dikembalikan kepadanya. Selongsong dan proyektil peluru disita untuk dimusnahkan.