Lembaga asing pantau pelaksanaan kawasan tanpa rokok

id ktr, kawasan tanpa rokok

Lembaga asing pantau pelaksanaan kawasan tanpa rokok

Wali Kota Palembang Eddy Santana Putra menandatangani kesepakatan dengan lembaga asing tentang pelaksanaan Perda Kawasan Tanpa Rokok, Jumat (18/1). (Foto Antarasumsel.com/13/Nila Fuadi)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Sebuah lembaga asing dari Amerika Serikat melakukan pemantauan pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok, dan menjanjikan akan memberikan hadiah Rp4 miliar jika pada 2014 berhasil mengimplementasikan aturan tersebut.

Wali Kota Palembang, Eddy Santana Putra, Jumat mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen mengimplementasikan perda tersebut secara optimal.

Kawasan tanpa rokok (KTR) menjadi program untuk mendorong masyarakat sehat dan bebas penyakit yang berbahaya, bukan semata-mata mengharapkan hadiah dari lembaga manapun, katanya.

Namun, dia sangat mengapresiasi perhatian dari lembaga asing yang akan memberikan "reward" atas penegakan perda kawasan tanpa rokok itu.

Secara berkelanjutan program kawasan tanpa rokok dilaksanakan dengan melibatkan semua instansi terkait, termasuk partisipasi masyarakat.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang, Gema Asiani, menjelaskan bahwa pemantauan pelaksanaan kawasan tanpa rokok oleh lembaga asing tersebut akan menguntungkan pemkot.

Tahap awal mereka akan mendapat kucuran dana sekitar Rp500 juta untuk sosialisasi kawasan tanpa rokok. Begitu dinyatakan berhasil, hadiah sebesar Rp4 miliar akan direalisasikan semua.

Dia mengatakan bahwa pemantau mewajibkan pemkot menyediakan peringatan larangan merokok, tidak tersedianya asbak, dan tidak terciumnya bau rokok, serta sejumlah persyaratan lainnya pada tujuh kawasan tanpa rokok yang diatur sesuai dengan perda.

Gema Asiani menyebutkan tujuh kawasan tanpa rokok yang diatur perda tersebut, antara lain, perkantoran, sekolah, mal, restoran, dan tempat umum lainnya secara intensif dipantau oleh petugas terkait yang penerapannya sesuai dengan perda.

Ia menargetkan program kawasan tanpa rokok tersebut berjalan dengan baik. Hal ini mengingat, merokok tidak hanya berpengaruh pada kesehatan perokok itu sendiri, tetapi penghisap asap rokok juga berbahaya.

Oleh karena itu, sosialisasi dan penerapan sanksi kepada pelanggar akan terus mereka lakukan.

Perwakilan The Union untuk Indonesia, Tara Singh Bam mengatakan Palembang merupakan kota pertama di Indonesia yang menerbitkan peraturan daerah kawasan tanpa rokok sehingga mereka sangat mengapresiasi pemkot setempat dan bekerja sama untuk memantau pelaksanaan perda tersebut.

Sesuai dengan kesepakatan, pihaknya mewajibkan mereka melaksanakan sejumlah persyaratan yang telah mereka sampaikan sehingga bisa mendapatkan "reward" sebesar Rp4 miliar. (Nila)


Editor: Indra Gultom
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.