Polisi amankan penyandera staf PT Reki

id polisi, polisi amankan penyandera pt reki di jambi

Polisi amankan penyandera staf PT Reki

Ilustrasi (Antarasumsel.com/Grafis/Awi)

Jambi (ANTARA Sumsel) - Jajaran Polres Batanghari, Jambi berhasil mengamankan dua orang tersangka kasus penyanderaan di kawasan hutan restorasi PT REKI pada April 2012.

Kapolres Batanghari AKBP Sormin melalui Kasat Reskrim AKP Sukamto dihubungi di Muarabulian, ibu kota Kabupaten Batanghari, Selasa, mengatakan, dua orang yang diamankan tersebut masing-masing berinisial MD, warga Sungai Bahar, Kabupaten Muarojambi dan JND yang memiliki KTP Jakarta.

"Keduanya kami amankan saat menuju kantor Dinas Kehutanan Batanghari pada Senin (23/7) siang kemarin," ujarnya.

Penangkapan dua tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan kasus penyanderaan terhadap tiga orang staf operasional di kawasan hutan restorasi PT Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI) yang berlokasi di Kabupaten Batanghari pada Senin 16 April 2012.

"Sudah sejak lama kami lakukan pemantauan, dari kasus ini ada tiga orang tersangka dan baru dua orang kami amankan," katanya.

Terkait penangkapan itu, Sukamto membantah apabila penangkapan dilakukan saat dilakukan pertemuan mediasi antara Dinas Kehutanan Batanghari dengan Serikat Pekerja Indonesia (SPI).

"Tidak benar penangkapan dilakukan saat ada mediasi. Yang benar kedua tersangka tengah menuju kantor Dinas Kehutanan," ujarnya.

Terkait kasus penyanderaan itu, Sukamto mengaku tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut termasuk mengejar satu orang tersangka lainnya.

Sementara itu, Rifanni, Ketua Badan Pengurus Yayasan Cappa, yang juga salah satu organisasi pemerhati lingkungan di Jambi mengatakan, JND dan MD merupakan Ketua SPI Bahar Selatan dan Ketua Basis SPI Sungai Jerat.

"Penangkapan ini merupakan preseden buruk dalam penyelesaian konflik kehutanan. Apalagi proyek kehutanan itu didanai pemerintah dan perusahaan asing atau lembaga asing. Lebih buruk lagi, penangkapan terjadi saat proses mediasi penyelesaian konflik yang tengah dirintis," ujarnya. (ANT)


Editor: Awi
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.