Baturaja (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan menyelesaikan sebanyak lima perkara melalui Restorative Justice (RJ).
Kepala Kejari OKU, Choirun Parapat di Baturaja, Selasa mengatakan, terhitung sejak Januari hingga Juli 2024 tercatat lima perkara pidana diselesaikan dengan metode restorative justice.
Dia menjelaskan, lima perkara yang proses hukumnya berhasil diselesaikan dengan metode restorative justice tersebut antara lain perkara kasus penadahan telpon genggam hasil curian dengan tersangka ER, seorang kuli angkut yang dijerat pasal 480 ke-1 KUHP.
"Penyelesaian kasus ini dilakukan setelah adanya perdamaian dengan korban. Tersangka ER hari ini kami serahkan kepada keluarganya yang diiringi dengan isak tangis bahagia," katanya.
Restorative justice ini diberikan atas dasar mengedepankan hati nurani yang bertujuan untuk memberikan keadilan bagi masyarakat.
“Dihentikannya perkara ini berdasarkan keadilan restoratif karena telah memenuhi syarat. Disamping itu pula tersangka baru satu kali melakukan tindak pidana," tegasnya.
Dia menjelaskan, perkara tindak pidana dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutannya menggunakan metaode restorative justice dengan syarat antara lain yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun.
Kemudian, tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2,5 juta, telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan oleh tersangka dengan cara mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban.
Termasuk juga mengganti kerugian korban, mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana, dan/atau memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana tersebut.
"Kejari OKU kedepan akan tetap melaksanakan restorative justice demi memberikan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat," ujar dia.
Kepala Kejari OKU, Choirun Parapat di Baturaja, Selasa mengatakan, terhitung sejak Januari hingga Juli 2024 tercatat lima perkara pidana diselesaikan dengan metode restorative justice.
Dia menjelaskan, lima perkara yang proses hukumnya berhasil diselesaikan dengan metode restorative justice tersebut antara lain perkara kasus penadahan telpon genggam hasil curian dengan tersangka ER, seorang kuli angkut yang dijerat pasal 480 ke-1 KUHP.
"Penyelesaian kasus ini dilakukan setelah adanya perdamaian dengan korban. Tersangka ER hari ini kami serahkan kepada keluarganya yang diiringi dengan isak tangis bahagia," katanya.
Restorative justice ini diberikan atas dasar mengedepankan hati nurani yang bertujuan untuk memberikan keadilan bagi masyarakat.
“Dihentikannya perkara ini berdasarkan keadilan restoratif karena telah memenuhi syarat. Disamping itu pula tersangka baru satu kali melakukan tindak pidana," tegasnya.
Dia menjelaskan, perkara tindak pidana dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutannya menggunakan metaode restorative justice dengan syarat antara lain yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun.
Kemudian, tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2,5 juta, telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan oleh tersangka dengan cara mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban.
Termasuk juga mengganti kerugian korban, mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana, dan/atau memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana tersebut.
"Kejari OKU kedepan akan tetap melaksanakan restorative justice demi memberikan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat," ujar dia.