Penetapan tersangka kasus gratifikasi di Dinas PUPR Banyuasin

  • Senin, 17 Februari 2025 21:38 WIB
Penetapan tersangka kasus gratifikasi di Dinas PUPR Banyuasin

Barang bukti uang tunai diperlihatkan saat konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan gratifikasi di Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin, di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan di Palembang, Sumatera Selatan, Senin (17/2/2025). Kejati Sumatera Selatan menetapkan tiga orang tersangka yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin Apriansyah , Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol DPRD Provinsi Sumatera Selatan Arie Martha Redo, dan Wakil Direktur CV HK Wisnu Andrio Fatra terkait kasus dugaan gratifikasi pembangunan kantor lurah, pengecoran jalan, dan pembuatan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya, Kec Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, dengan total kerugian negara Rp826.100.000. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Penetapan tersangka kasus gratifikasi di Dinas PUPR Banyuasin

Wakil Direktur CV HK Wisnu Andrio berada (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan di Palembang, Sumatera Selatan, Senin (17/2/2025). Kejati Provinsi Sumatera Selatan menetapkan tiga orang tersangka yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin Apriansyah , Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol DPRD Provinsi Sumatera Selatan Arie Martha Redo dan Wakil Direktur CV HK Wisnu Andrio Fatra terkait kasus dugaan gratifikasi pembangunan kantor lurah, pengecoran jalan dan pembuatan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya, Kec Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, dengan total kerugian negara sebesar Rp826.100.000. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Penetapan tersangka kasus gratifikasi di Dinas PUPR Banyuasin

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin Apriansyah (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan di Palembang, Sumatera Selatan, Senin (17/2/2025). Kejati Provinsi Sumatera Selatan menetapkan tiga orang tersangka yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin Apriansyah , Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol DPRD Provinsi Sumatera Selatan Arie Martha Redo dan Wakil Direktur CV HK Wisnu Andrio Fatra terkait kasus dugaan gratifikasi pembangunan kantor lurah, pengecoran jalan dan pembuatan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya, Kec Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, dengan total kerugian negara sebesar Rp826.100.000. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Penetapan tersangka kasus gratifikasi di Dinas PUPR Banyuasin

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin Apriansyah berada di dalam mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan di Palembang, Sumatera Selatan, Senin (17/2/2025). Kejati Provinsi Sumatera Selatan menetapkan tiga orang tersangka yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin Apriansyah , Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol DPRD Provinsi Sumatera Selatan Arie Martha Redo dan Wakil Direktur CV HK Wisnu Andrio Fatra terkait kasus dugaan gratifikasi pembangunan kantor lurah, pengecoran jalan dan pembuatan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya, Kec Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, dengan total kerugian negara sebesar Rp826.100.000. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Penetapan tersangka kasus gratifikasi di Dinas PUPR Banyuasin

Wakil Direktur CV HK Wisnu Andrio berada di dalam mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan di Palembang, Sumatera Selatan, Senin (17/2/2025). Kejati Provinsi Sumatera Selatan menetapkan tiga orang tersangka yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin Apriansyah , Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol DPRD Provinsi Sumatera Selatan Arie Martha Redo dan Wakil Direktur CV HK Wisnu Andrio Fatra terkait kasus dugaan gratifikasi pembangunan kantor lurah, pengecoran jalan dan pembuatan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya, Kec Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, dengan total kerugian negara sebesar Rp826.100.000. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Penetapan tersangka kasus gratifikasi di Dinas PUPR Banyuasin
Penetapan tersangka kasus gratifikasi di Dinas PUPR Banyuasin
Penetapan tersangka kasus gratifikasi di Dinas PUPR Banyuasin
Penetapan tersangka kasus gratifikasi di Dinas PUPR Banyuasin
Penetapan tersangka kasus gratifikasi di Dinas PUPR Banyuasin

Foto Lainnya