Palembang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) guna menjamin keselamatan, ketertiban, serta kelancaran arus lalu lintas di wilayah tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sumsel Ari Narsa di Palembang, Selasa, mengatakan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 550.11/3/4011/Dishub/2025 yang ditetapkan pada 10 Desember 2025.
Gubernur Sumsel Herman Deru menetapkan pembatasan terhadap jenis kendaraan dan waktu operasional angkutan barang di seluruh ruas jalan tol dan non tol di Sumsel selama hari libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Dalam keputusan itu pembatasan diberlakukan terhadap mobil barang dengan jumlah sumbu tiga atau lebih, kendaraan yang menggunakan kereta tempelan atau gandengan, serta kendaraan yang mengangkut bahan tambang seperti tanah dan pasir, serta bahan bangunan.
"Pembatasan ini dilakukan guna menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan provinsi di Sumsel selama masa Angkutan Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026," katanya.
Ia menjelaskan untuk ruas jalan tol, pembatasan operasional diberlakukan selama 24 jam, mulai pukul 00.00 WIB hingga 24.00 WIB, pada 20, 21, 25, 26, 27, dan 28 Desember 2025 serta pada 2, 3, dan 4 Januari 2026.
Sedangkan, pada ruas jalan non tol, pembatasan diterapkan pada jam sibuk, yakni pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB, pada 20, 21, 24, 25, 26, 27, dan 28 Desember 2025 serta 2, 3, dan 4 Januari 2026.
"Namun, bagi angkutan yang membawa bahan bakar minyak dan gas, bahan kebutuhan pokok, pupuk dan pakan ternak, logistik penanganan bencana alam, serta pengangkutan uang tunai itu masih diperbolehkan melintas," jelasnya.
Pemprov Sumsel berharap kebijakan tersebut dapat menjadi pedoman bagi para pelaku usaha transportasi barang sekaligus mendukung kelancaran arus lalu lintas selama periode libur Natal dan Tahun Baru, kata Ari Narsa.
Operasional angkutan barang selama libur Nataru dibatasi
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sumsel, Ari Narsa. (ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri)
