Pemprov Sumsel larang ASN gunakan mobil dinas pada libur Natal dan Tahun Baru

id Sumsel,Pemprov Sumsel,larangan memakai mobil dinas,ASN

Pemprov Sumsel larang ASN gunakan mobil dinas pada libur Natal dan Tahun Baru

Asisten I Sekda Sumsel Apriyadi. ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri

Palembang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melarang aparatur sipil negara (ASN) di wilayah itu menggunakan mobil dinas untuk mudik atau liburan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Asisten I Sekda Sumsel Apriyadi di Palembang, Senin, mengatakan kebijakan itu sebagai upaya menegakkan etika serta memastikan fasilitas negara digunakan sesuai peruntukan.

Mobil dinas, katanya, hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan dan tidak diperkenankan dipakai untuk keperluan pribadi. Apalagi bepergian ke luar daerah saat libur panjang.

"Kalau mobil dinas dipakai untuk liburan ke luar daerah, ke Jawa dan lain sebagainya, itu secara etika yang namanya ASN tidak boleh menggunakan fasilitas seperti itu. Itu sudah di luar kepentingan kedinasan dan di luar wilayah kerjanya," katanya.

Ia mengatakan larangan tersebut berlaku bagi seluruh ASN, termasuk para pejabat di lingkungan Pemprov Sumsel.

"Fasilitas negara seperti mobil dinas dibiayai dari uang rakyat sehingga penggunaannya harus bertanggung jawab dan sesuai aturan," katanya.

Apriyadi juga akan mengingatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar melakukan pengawasan internal terhadap kendaraan dinas yang ada di masing-masing instansi.

"Terkait ini belum ada (surat edaran), tapi nanti kita lihat urgensinya. Tapi, kalau kawan-kawan ini melakukan perjalanan dinas menggunakan mobdin (mobil dinas) di dalam wilayah hukum Provinsi Sumsel menurut saya masih dimungkinkan," kata dia.

Pewarta :
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.