Purbaya: Batu bara kemungkinan ada bea keluar pada 2026

id batu bara,bea keluar batu bara,komoditas,menkeu,purbaya

Purbaya: Batu bara kemungkinan ada bea keluar pada 2026

Sejumlah kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (7/11/2025). Kementerian ESDM menetapkan Harga Batu bara Acuan (HBA) periode pertama November 2025 turun menjadi 103,75 dolar AS per ton dari 109,74 dolar AS per ton pada periode kedua Oktober 2025. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.

Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang pengenaan bea keluar terhadap komoditas batu bara bakal berlaku pada 2026.

Hingga sejauh ini, pemerintah masih mengkaji potensi dari rencana tersebut.

“Sedang dibicarakan, mungkin tahun depan (diimplementasikan),” kata Purbaya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu.

Menkeu menjelaskan, rencana pengenaan bea keluar batu bara mempertimbangkan penerimaan yang diperoleh pemerintah dari ekspor komoditas ini relatif lebih kecil dibandingkan dengan komoditas lain.

Dia membandingkan dengan komoditas minyak dan gas bumi (migas) yang memiliki skema kontrak bagi hasil (Production Sharing Contract/PSC) cost recovery yang berlaku sebelumnya.

“Kalau PSC zaman dulu, kontrak sharing itu kan 85:15. 85 untuk pemerintah, 15 untuk (perusahaan) minyak. Batu bara kan lebih kecil dari itu. Ini masih bisa ditingkatkan lagi tanpa mengganggu industrinya itu sendiri,” ujarnya.

Meski akan mengenakan bea keluar, Purbaya menjamin daya saing produk batu bara Indonesia di pasar internasional tidak akan terdampak. Hanya saja, keuntungan yang diterima oleh pengusaha kemungkinan akan menurun.

“Nggak (kemungkinan batu bara Indonesia tidak kompetitif). Hanya untuk mereka (pelaku industri) saja nanti yang lebih sedikit. Kalau dia (pelaku industri) naikin harga, ya nggak laku (nanti),” tambahnya.

Rencana pengenaan bea keluar batu bara mencuat bersamaan dengan rencana bea keluar emas pada 2026. Wacana ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara.

Khusus soal emas, Purbaya menargetkan peningkatan penerimaan negara sekitar Rp2 triliun–6 triliun dari penerapan bea keluar komoditas ini.

Sementara itu, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengungkapkan kementerian dan lembaga terkait menyepakati besaran bea keluar emas sebesar 7,5 persen hingga 15 persen untuk memperkuat penerimaan negara serta hilirisasi komoditas tersebut.

Ia menyatakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait bea tersebut akan segera terbit, mengingat kebijakan tersebut merupakan amanat dari UU APBN 2026.


Pewarta :
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.