Namun, Felisitas menekankan kemudahan itu diiringi risiko penipuan dari platform yang tidak memiliki izin resmi.
Felisitas menyarankan calon investor untuk selalu memeriksa legalitas aplikasi pada otoritas terkait sebelum melakukan transaksi untuk memastikan platform tersebut diawasi.
Selain risiko legalitas, tren kenaikan harga emas yang signifikan, mencapai 60 persen sepanjang tahun 2025, juga memicu fenomena Fear Of Missing Out (FOMO).
Felisitas mengamati banyak anak muda terdorong berinvestasi karena paparan berita di media sosial yang terus-menerus menampilkan kenaikan harga.
"Secara psikologis muncul pikiran, ini kesempatan bagus, tak mau ketinggalan," jelasnya.
Pakar ekonomi itu mengingatkan bahwa investasi emas seharusnya bersifat jangka panjang, bukan untuk spekulasi jangka pendek yang didorong oleh FOMO.
Ia mencontohkan ada investor yang mungkin terburu-buru membeli di harga tinggi dengan harapan akan segera naik lagi, padahal harga komoditas bersifat fluktuatif.
Felisitas juga membandingkan investasi fisik yang memberikan kepastian kepemilikan meski memiliki kendala biaya dan risiko penyimpanan.
"Kalau yang pakai yang fisik tentu sudah enggak bisa diragukan lagi bahwa dia pegang fisiknya, ada emasnya," ucapnya.
Sementara investasi digital, lanjutnya, sangat bergantung pada kredibilitas platform yang harus dipastikan memiliki cadangan emas fisik (backup) yang nyata.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pakar ingatkan masyarakat waspadai aplikasi emas digital ilegal
