Lima petinggi perusahaan swasta divonis 4 tahun penjara di kasus gula

id Korupsi Gula, Perusahaan Swasta, Kemendag,Importasi Gula

Lima petinggi perusahaan swasta divonis 4 tahun penjara di kasus gula

Lima petinggi perusahaan swasta dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim terkait kasus dugaan korupsi gula di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Hakim Ketua menyatakan Tony divonis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp150,81 miliar; Then Surianto Rp39,25 miliar; Eka Rp32,01 miliar; Hendrogiarto Rp41,23 miliar; serta Hans Rp74,58 miliar.
"Uang pengganti tersebut telah disetorkan para terdakwa kepada Kejaksaan Agung dan telah disita secara sah, sehingga diperhitungkan sebagai uang pengganti," ucap Hakim Ketua.

Disebutkan bahwa terdapat beberapa hal memberatkan dan meringankan yang dipertimbangkan Majelis Hakim sebelum menjatuhkan putusan.

Hal memberatkan meliputi para terdakwa telah memperoleh hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukan, sedangkan pertimbangan meringankan terdiri atas terdakwa belum pernah dihukum dan telah menitipkan uang kepada Kejagung pada saat penyidikan sebagai uang pengganti atas kerugian keuangan negara.

Dalam kasus dugaan korupsi gula, kelima terdakwa diduga merugikan keuangan negara Rp578,1 miliar dengan cara melakukan tindak pidana korupsi, yang memperkaya delapan terdakwa, di antaranya melalui korporasi masing-masing.

Disebutkan bahwa perbuatan para terdakwa dilakukan bersama-sama dengan Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Tom Lembong, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI Charles Sitorus, dan Menteri Perdagangan periode 2016–2019 Enggartiasto Lukita.




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Lima petinggi perusahaan swasta divonis 4 tahun penjara di kasus gula

Pewarta :
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.