Prabowo: Kebebasan berpendapat dijamin UU dan hukum PBB

id Presiden Prabowo Subianto, pernyataan bersama pimpinan parpol, demonstrasi DPR, ketum parpol

Prabowo: Kebebasan berpendapat dijamin UU dan hukum PBB

Presiden RI Prabowo Subianto saat menyampaikan keterangan bersama delapan pimpinan partai politik dan Ketua MPR/DPR di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (31/8/2025) (ANTARA/Andi Firdaus)

“Penyampaian aspirasi bisa dilakukan secara damai. Namun, apabila dalam pelaksanaannya terdapat tindakan anarkis, destabilisasi negara, perusakan atau pembakaran fasilitas umum, hingga menimbulkan korban jiwa, mengancam dan menjarah rumah-rumah maupun instansi publik atau pribadi, maka hal itu merupakan pelanggaran hukum. Negara wajib hadir untuk melindungi rakyatnya,” katanya dengan tegas.

Presiden Prabowo juga tak memungkiri adanya gejala tindakan di luar hukum yang mengarah pada perbuatan makar dan terorisme yang mewarnai demonstrasi di Jakarta dan sejumlah daerah.

"Kepada pihak Kepolisian dan TNI, saya perintahkan untuk mengambil tindakan setegas-tegasnya terhadap segala bentuk perusakan fasilitas umum, penjarahan rumah-rumah, maupun gangguan terhadap sentra-sentra ekonomi sesuai hukum yang berlaku," katanya.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Prabowo: Kebebasan berpendapat dijamin UU dan hukum PBB

Pewarta :
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.