Jakarta (ANTARA) - Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan bahwa pemerintah menjunjung tinggi kebebasan berpendapat rakyat sebagaimana yang tercantum dalam undang-undang dan hukum PBB, namun menolak segala bentuk tindakan anarkis yang merugikan masyarakat luas.
Hal itu disampaikan dalam pernyataan bersama dengan pimpinan DPR/MPR dan ketua umum partai politik di parlemen, bertempat di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu.
"Kami menghormati kebebasan berpendapat sebagaimana diatur dalam United Nations International Covenant on Civil and Political Rights Pasal 19, serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998," katanya.
Kepala Negara menyebut penyampaian aspirasi masyarakat harus dilakukan dengan cara damai, tanpa merusak atau mengancam ketertiban umum.
Prabowo: Kebebasan berpendapat dijamin UU dan hukum PBB
Presiden RI Prabowo Subianto saat menyampaikan keterangan bersama delapan pimpinan partai politik dan Ketua MPR/DPR di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (31/8/2025) (ANTARA/Andi Firdaus)
