Palembang (ANTARA) - Tim Penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) menggeledah tiga unit rumah warga di Provinsi Lampung terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada sejumlah petani tambak udang di kabupaten setempat, Kamis (3/6/2025).
Fasilitas kredit tersebut diketahui berasal dari salah satu bank milik negara dengan total nilai melebihi Rp10 miliar.
Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKI, didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kepala Seksi Intelijen, Jaksa Penyidik, serta tim pengamanan guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Tindakan penggeledahan dilaksanakan di tiga lokasi berbeda, yaitu rumah saksi berinisial “SS” di Kabupaten Lampung Tengah, serta rumah saksi berinisial “W” dan “S” di Kota Bandar Lampung.
Dari hasil penggeledahan, Tim Penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting, di antaranya dokumen perjanjian kredit, buku tabungan, serta dua unit kendaraan bermotor yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Selanjutnya, Tim Penyidik akan melakukan telaah mendalam terhadap seluruh barang bukti yang telah disita, serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain terutama pihak yang memberikan KUR serta langkah-langkah hukum lanjutan akan segera diambil guna mengungkap secara terang peristiwa dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.
“Dari penggeledahan tersebut, kami mengamankan dua box berisi dokumen penting dan menyita kendaraan yang diduga kuat terkait perkara tersebut," kata Kasi Intelijen Kejari OKI Agung setiawan.
Dana KUR senilai Rp10 miliar itu disalurkan untuk pembiayaan para petani tambak udang di Desa PT Bumi Pratama Mandira, Kabupaten OKI. Namun pihak Kejaksaan belum merinci modus atau mekanisme dugaan penyimpangan dana tersebut.
“Karena masih dalam tahap penyidikan, kami belum dapat menyampaikan detail lebih lanjut termasuk nama bank yang memberi pinjaman,” kata Agung.