Palembang (ANTARA) - Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru menerbitkan surat edaran tentang seragam pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahan daerah itu.
Gubernur Sumsel Herman Deru di Palembang, Kamis, mengatakan dengan Surat Edaran Gubernur Sumsel Nomor 025/040/SE/VII/2025 para pegawai non-ASN saat ini secara resmi diperbolehkan mengenakan seragam kuning khaki.
Kebijakan ini diberlakukan mulai 20 Juni 2025 mencakup seluruh unit kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel, termasuk di pemerintah kabupaten/kota di daerah tersebut.
“Tenaga non-ASN kini boleh pakai seragam kuning khaki. Ini bentuk penghargaan atas pengabdian mereka. Tak ada kasta dalam pelayanan,” katanya.
Baca juga: Herman Deru: Hentikan dulu penambangan sumur minyak tua
