Gubernur Sumsel terbitkan surat edaran seragam non-ASN

id Sumsel,pemprov sumsel,pegawai non asn,seragam non asn

Gubernur Sumsel  terbitkan surat edaran seragam non-ASN

Gubernur Sumsel Herman Deru. ANTARA/HO-Pemprov Sumsel

Palembang (ANTARA) - Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru menerbitkan surat edaran tentang seragam pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahan daerah itu.

Gubernur Sumsel Herman Deru di Palembang, Kamis, mengatakan dengan Surat Edaran Gubernur Sumsel Nomor 025/040/SE/VII/2025 para pegawai non-ASN saat ini secara resmi diperbolehkan mengenakan seragam kuning khaki.

Kebijakan ini diberlakukan mulai 20 Juni 2025 mencakup seluruh unit kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel, termasuk di pemerintah kabupaten/kota di daerah tersebut.

“Tenaga non-ASN kini boleh pakai seragam kuning khaki. Ini bentuk penghargaan atas pengabdian mereka. Tak ada kasta dalam pelayanan,” katanya.

Baca juga: Herman Deru: Hentikan dulu penambangan sumur minyak tua

Pewarta :
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.