Palembang (ANTARA) - Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) Herman Deru meminta seluruh aktivitas penambangan sumur minyak tua atau sumur masyarakat yang telah ada di wilayah itu agar ditunda.
Gubernur Sumsel Herman Deru di Palembang, Rabu, mengatakan penundaan itu dilakukan guna memperlancar proses inventarisasi terhadap sumur minyak tua di wilayah itu yang akan dilaksanakan sesuai dengan amanat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM).
“Tahapnya sekarang menginventarisasi dulu, jadi jangan ada penambangan sampai prosesnya rampung,” katanya.
Ia juga meminta seluruh kepala daerah yang memiliki penambangan sumur minyak masyarakat, agar melakukan pengawasan secara ketat guna mencegah potensi munculnya sumur ilegal baru atau aktivitas penambangan yang tidak memiliki izin resmi.
“Ini perintah negara, para bupati harus mengawasi daerah sambil menunggu ada regulasi berikutnya dari ESDM,” kata Deru.
Baca juga: Sumur minyak rakyat bakal diakomodir, pemerintah godok aturan
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan Surat Nomor T-260/MG.04/MEM.M/2025 yang ditandatangani oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, pada 3 Juni 2025.
Dalam surat itu setiap kepala daerah yang wilayahnya terdapat kegiatan produksi sumur minyak oleh masyarakat untuk segera melakukan inventarisasi. Kegiatan produksi sumur minyak masyarakat diduga dilaksanakan tidak sesuai kaidah keteknikan yang baik, sehingga bisa menyebabkan dampak lingkungan, gangguan keamanan sosial dan investasi, hingga dampak negatif lainnya.
Selain itu, hasil produksi sumur minyak masyarakat juga diduga tidak dijual sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga berpotensi menyebabkan hilangnya peningkatan produksi minyak bumi dalam rangka ketahanan energi nasional dan penerimaan negara.
Baca juga: SKK Migas petakan sumur rakyat sesuai wilayah perusahaan migas