“Ada-ada chat, percakapan, dan bukti saksi bahwa LM itu di Agustus itu sudah hamil empat bulan. Jadi kalau misalkan kita tarik ke belakang, itu pasti pembuahan itu terjadi di bulan April atau Mei. Gak mungkin misalkan pembuahan di bulan Juni,” katanya.
Ia juga menyoroti permintaan tes DNA dari pihak penggugat yang ditujukan antara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil. Menurutnya, permintaan tersebut justru menunjukkan bahwa pihak penggugat belum memiliki bukti yang cukup.
“Di amar putusan dia suruh tes DNA. Artinya apa? Dia belum punya bukti itu. Seharusnya mereka punya tes DNA dulu, terbukti, baru ngajuin gugatan,” kata dia.
Lebih lanjut, Muslim menyimpulkan bahwa tidak terdapat bukti kuat yang mendukung tuduhan hubungan biologis antara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil sebagaimana yang didalilkan dalam gugatan.
“Itu bukti-bukti kebohongan dia. Belum nanti kita juga ajukan, di sini pasti kita akan mengajukan gugatan balik, atas kebohongannya Lisa,” katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kuasa hukum: Lisa Mariana sudah hamil sebelum bertemu dengan RK
