"Tentu, kami menyambut baik respons dari masyarakat ini, dan berkomitmen untuk terus berinovasi dan melakukan optimalisasi untuk solusi yang lebih baik bagi masyarakat," ujarnya.
Pegadaian adalah perusahaan jasa keuangan pertama yang mengantongi izin untuk menjalankan kegiatan usaha bullion dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada akhir Desember 2024.
Melalui surat izin tersebut, Pegadaian dapat melakukan kegiatan usaha bullion yang meliputi deposito emas, pinjaman modal kerja emas, jasa titipan emas korporasi, maupun perdagangan emas.
Pemerintah saat ini sedang mengembangkan bank emas atau bullion bank untuk program hilirisasi dan optimalisasi pengelolaan emas dalam negeri, sehingga dapat memperkuat ekosistem industri emas nasional, meningkatkan cadangan emas negara, dan mengurangi ketergantungan pada penyimpanan emas di luar negeri.
Selain itu, langkah tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah ekonomi hingga Rp245 triliun dan membuka 1,8 juta lapangan kerja baru.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pegadaian beri keamanan produk Deposito Emas melalui asuransi
