Ia menjelaskan berdasarkan keterangan dari para pelaku itu mereka mendapatkan bahan baku senilai Rp80 juta dari Pulau Jawa yang dipesan melalui aplikasi media sosial Instagram.Dalam memproduksi narkoba sinte, mencampur seluruh bahan baku menjadi satu dengan cara direbus hingga menjadi cairan dan dimasukkan dalam botol, lalu cairan itu disemprotkan ke tembakau rokok dan dikemas dalam plastiklip dengan beragam ukuran.
Mereka menjual narkoba sinte dengan cara pesan langsung melalui aplikasi Instagram ataupun bertemu langsung dengan pembeli dari kalangan pelajar hingga mahasiswa.
"Para pelaku telah memproduksi narkoba sinte itu selama 1,5 bulan. Dari penjualan barang tersebut, para pelaku meraih omset mencapai ratusan juta rupiah," jelasnya.
Selain itu, Harissandi mengatakan narkoba sinte itu tengah digandrungi di kalangan anak muda, karena memilik efek dua kali kuat daripada ganja.
"Kasus ini merupakan pertama kali. Oleh sebab itu, dari hasil penangkapan ini akan dilakukan pengembangan lebih lanjut," kata dia.
Atas perbuatan dua pelaku itu dijerat Pasal 113 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana mati
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Sumsel tangkap dua produsen narkoba sinte di Palembang