Palembang (ANTARA) - Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan menangkap dua orang pelaku produsen tembakau sintetis atau kerap dikenal narkoba sinte di Kota Palembang.
Wakil Direktur Dirresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi saat konferensi pers di Palembang, Kamis, mengatakan pihaknya melakukan penggerebekan terhadap kedua produsen narkoba dengan AH dan FD di salah satu kosan Komplek Kelapa Gading Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang (26/2), namun polisi akhirnya mengembangkan penelusuran barang bukti di sejumlah lokasi/TKP.
Dari penggeledahan itu didapatkan barang bukti, yaitu tiga botol kaca semprotan berukuran 5 mililiter (ml) berisikan cairan sinte, dua botol kaca semprotan berukuran 10 ml berisikan cairan, 1 kilogram tembakau rokok, dua handpone milik pelaku, dan satu plastik klip transparan berisikan narkoba sinte seberat 18,10 gram.
Setelah itu, petugas menanyakan para pelaku apakah terdapat barang bukti lainnya, para tersangka menunjukkan lokasi selanjutnya di Jalan MBR Motik, Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang.
Selanjutnya, petugas menemukan barang bukti lainnya, yaitu satu botol ungu cairan produksi sinte sebanyak 800 ml, satu tembakau rokok seberat 697 gram, satu buah botol cairan etanol, tiga buah botol alkohol, satu buah gelas ukur satu liter, satu buah gelas ukur tiga liter, 25 buah botol semprotan berwarna hitam berukuran 50 ml, 28 buah botol semprotan kaca, dan 28 buah botol semprotan plastik.
"Lokasi pertama itu digunakan untuk para pelaku sebagai gudang bahan baku narkoba sinte, sedangkan, lokasi kedua ini gunakan sebagai rumah produksi narkoba sinte," katanya.
Polda Sumsel tangkap dua produsen narkoba sinte di Palembang

Wakil Direktur Dirresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi saat konferensi pers di Palembang, Kamis (20/3/2025). (ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri)