Terdakwa minta hukuman ringan usai beri Rp100 juta ke keluarga korban

id Pengadilan Militer Jakarta ,Penembakan bos rental ,Terdakwa TNI ,Jakarta Timur ,Nota pembelaan

Terdakwa minta hukuman ringan usai beri Rp100 juta ke keluarga korban

Penasihat Hukum terdakwa Letkol Laut (H) Hartono saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur. (ANTARA/Siti Nurhaliza)

Jakarta (ANTARA) - Terdakwa oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) dalam kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak, meminta diberikan hukuman ringan usai mengaku telah memberikan santunan Rp100 juta ke keluarga korban.

Tiga terdakwa tersebut, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan.

"Apabila Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta memeriksa perkara atau berpendapat lain, maka kami mohon dapat menjatuhkan keputusan yang seadil-adilnya dengan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan," kata Penasihat Hukum terdakwa, Letkol Laut (H) Hartono di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin.

Pihaknya percaya majelis hakim akan menjatuhkan putusan kepada terdakwa dengan seringan-riangannya dilandasi dengan kebesaran jiwa dan bijaksana.

Hartono mengatakan, terdapat beberapa poin yang dapat menjadi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk meringankan hukuman terdakwa.

Pertama, pimpinan terdakwa telah mendatangkan para pihak korban dengan memohon maaf sebesar-besarnya dan memberikan santunan kepada pihak keluarga korban yang meninggal dunia, yakni almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar Rp100 juta dan pihak korban luka-luka yakni Ramli Rp35 juta.

notification icon
Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com