Namun, bagi CJH yang meninggal dunia sebelum keberangkatan, ahli waris memiliki dua pilihan, yaitu mengajukan pengembalian dana atau menggantikan posisi CJH yang wafat dengan nomor porsi yang telah dialihkan sesuai ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2019.
Bagi ahli waris yang ingin menggantikan harus memiliki hubungan keluarga yang sah, seperti anak, saudara kandung, atau orang tua, serta melengkapi dokumen resmi yang dibutuhkan.
“Semoga dengan dibukanya pelunasan tahap kedua, CJH yang tertunda dapat segera melunasi dan berangkat sesuai jadwal,” kata Mutawalli.
Kemenag OKI catat 332 CJH telah melunasi BIPIH

Suasana Masjidil Haram. ANTARA/HO-Kemenag