Kejari libatkan ahli digital forensik ungkap kasus pemerasan izin di Disnakertrans

id Kejari Palembang,Disnakertrans Sumsel,Korupsi Sumsel

Kejari libatkan ahli digital forensik ungkap kasus pemerasan izin di Disnakertrans

P dan HR dua tersangka baru setelah Kepala Disnakertrans Sumsel yakni DM yang ditetapkan sebagai tersangka kasus K3 saat konfrensi pers di Kejari Palembang, Senin (17/2/2025). (ANTARA/ M Imam Pramana)

Palembang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Sumatera Selatan melibatkan ahli digital forensik untuk mengungkap kasus pemerasan perizinan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) terhadap perusahaan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumsel.

"Ya kami melibatkan ahli digital forensik bersama saksi yang berjumlah 40 orang untuk mengungkap kasus ini secara benderang," kata Kepala Kejari Palembang Hutamrin di Palembang, Senin.

Ia menjelaskan kasus yang pertama kali terungkap usai operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (10/1/2025).

Saat ini pihaknya menetapkan dua tersangka baru setelah Kepala Disnakertrans Sumsel yakni DM yang ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka baru tersebut ialah P selaku Kabid di Disnakertrans Sumsel dan HR yang merupakan pembina tekhnik swasta yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Kami mengungkap kasus ini berdasarkan data, fakta, dan hati nurani," katanya.

Ia menambahkan untuk perkembangan kasus selanjutnya akan dilihat bersama dalam persidangan. Ia meminta seluruh pihak yang terlibat agar memberikan keterangan sebenarnya, karena pihak Kejari Palembang dalam menetapkan tersangka ini tidak ada kriminalisasi dan rekayasa.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Provinsi Sumatera Selatan di Kantor Disnaker Sumsel, Plaju, Palembang, Jumat (10/1/2025).

Adapun modus korupsi yang dilakukan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumsel dengan cara memeras investor untuk mendapatkan perizinan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) terhadap perusahaan.