Hotman Paris penuhi panggilan Polri soal kasus gaduh di ruang sidang

id Hotman Paris Hutapea ,Razman Nasution ,Kasus kegaduhan ruang sidang

Hotman Paris penuhi panggilan Polri soal kasus gaduh di ruang sidang

Pengacara Hotman Paris Hutapea berbicara dengan awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (17/2/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

"Saya kan hanya sebagai saksi, jadi hanya menceritakan apa yang saya lihat, saya alami di persidangan. Yang jelas ini adalah kasus pertama dalam sejarah peradilan Indonesia," ujarnya.Berdasarkan pantauan, Hotman tiba di Gedung Bareskrim Polri pada pukul 10.28 WIB. Ia hadir dengan mengenakan pakaian serba berwarna hijau muda.

Lalu, ia menemui awak media selama sekitar 6 menit dan kemudian naik ke ruangan Dittipidum Bareskrim Polri pada sekitar pukul 10.35 WIB.

Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa pihaknya mulai memproses laporan PN Jakut terhadap pengacara Razman Arif Nasution terkait kegaduhan di ruang sidang.

Laporan yang diajukan oleh Ketua PN Jakut Ibrahim Palino tersebut telah diterima dengan laporan polisi dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Dengan dimulainya penyelidikan, penyidik pun mulai memanggil para saksi di lokasi kejadian serta pihak pelapor.

Hotman Paris Hutapea dan Razman Arif Nasution sempat gaduh dalam persidangan di PN Jakarta Utara. Hotman Paris mengunggah video kegaduhan tersebut pada akun Instagramnya, @hotmanparisofficial.

Razman yang duduk sebagai terdakwa tampak mendatangi Hotman yang duduk di kursi saksi. Razman sempat memegang pundak Hotman yang segera dilerai oleh masing-masing tim. Salah satu advokat yang mengenakan jubah juga tampak menaiki meja.

Razman didakwa mencemarkan nama baik Hotman Paris. Razman yang diduga menyebarkan narasi bahwa Hotman Paris melecehkan mantan asisten pribadinya, Putri Iqlima Aprilia alias Iqlima Kim.

Razman didakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hotman Paris penuhi panggilan Polri soal kasus gaduh di ruang sidang