Hotman Paris penuhi panggilan Polri soal kasus gaduh di ruang sidang

id Hotman Paris Hutapea ,Razman Nasution ,Kasus kegaduhan ruang sidang

Hotman Paris penuhi panggilan Polri soal kasus gaduh di ruang sidang

Pengacara Hotman Paris Hutapea berbicara dengan awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (17/2/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Jakarta (ANTARA) - Pengacara Hotman Paris Hutapea memenuhi panggilan penyidik Polri sebagai saksi dalam proses penyelidikan kasus kegaduhan di ruang sidang yang terjadi pada 6 Februari 2025.

"Hari ini saya mendapat surat panggilan dari Dittipidum (Direktorat Tindak Pidana Umum) Bareskrim Polri, kasus pertama dalam sejarah peradilan Indonesia, surat panggilan tersebut terkait dengan laporan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Razman Nasution dan kawan-kawan," ucapnya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.

Ia mengatakan kasus yang dilaporkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut terkait dugaan pelanggaran Pasal 207, 217, dan 335 KUHP tentang penghinaan terhadap pengadilan, menimbulkan kegaduhan di persidangan, dan perbuatan tidak menyenangkan.

"Ini adalah yaitu terkait dengan ucapan teriak teriakan dari Razman di dalam ruangan pengadilan yang mengatakan ke depan hakim di meja hakim sambil mukul-mukul meja mengatakan kepada hakim koruptor koruptor," ujarnya.

Selain itu, kegaduhan yang dimaksud dalam laporan tersebut juga terkait dengan pengacara M. Firdaus Oibowo yang naik ke meja dan ibu-ibu yang menyebabkan keributan dalam persidangan.

Pengacara itu juga mengatakan bahwa dirinya akan memberikan keterangan sesuai dengan apa yang terjadi di lokasi kejadian.