Dana tersebut harus digunakan sesuai skala prioritas untuk memastikan bahwa dana yang digelontorkan untuk desa dapat memberikan dampak maksimal bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.Adapun skala prioritas penggunaan dana desa 2025 antara lain Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Desa, Pengembangan UMKM dan Koperasi Desa, Peningkatan Ketahanan Pangan, Infrastruktur Desa, Pendidikan dan Kesehatan hingga Pemberdayaan Sumber Daya Alam (SDA).
Bupati menegaskan ke seluruh kepala desa di wilayahnya agar menggunakan dana tersebut dengan sebaik-baiknya dan sesuai petunjuk teknis agar tidak terjerat hukum.
"Saya berharap dana yang dikucurkan ini digunakan sesuai peruntukannya, bukan demi kepentingan pribadi agar tidak ada kepala desa di OKU Timur yang terjerat hukum akibat menyalahgunakan dana desa," tegasnya.
Pemkab OKU Timur salurkan dana desa Rp263 miliar

Bupati OKU Timur, Lanosin Hamzah (kiri) menyerahkan dana desa secara simbolis. (ANTARA/Diskominfo OKU Timur)