Polisi menemukan barang bukti sebanyak 832 butir pil ekstasi warna coklat dengan logo G yang disimpan dibungkus plastik hitam di dalam karung milik tersangka.Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa satu buah pirek diduga alat penghisap sabu, uang tunai sebesar Rp1.000.000 dan satu unit telepon genggam dari tersangka.
Tersangka DS akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka dan barang bukti saat ini sudah kami amankan guna diproses hukum lebih lanjut," tegasnya.
Ia pun menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas penyalahgunaan narkoba hingga ke akar-akarnya guna memastikan Kabupaten OKU Timur benar-benar bebas dari narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya.
"Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah OKU Timur demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya," tegas dia.
Polres OKU Timur sita 832 butir pil ekstasi dari bandar

Pil ekstasi, ANTARA FOTO/HO-Humas Polres Langkat.