Polres OKU Timur sita 832 butir pil ekstasi dari bandar

id Pil ekstasi, barang bukti, penyalahgunaan narkoba, barang haram, Polres OKU Timur

Polres OKU Timur sita 832 butir pil ekstasi dari  bandar

Pil ekstasi, ANTARA FOTO/HO-Humas Polres Langkat.

Martapura (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan menyita sebanyak 832 butir pil ekstasi dari seorang bandar berinisial DS (28), warga Desa Bunga Tanjung, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU.

Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury melalui Kasi Humas AKP Edi Arianto di Martapura, Kamis mengatakan bahwa tersangka ditangkap di kawasan Desa Gumawang, Kabupaten OKU Timur sekitar pukul 01.00 WIB, Selasa (4/1/2025).

Dia mengatakan, peredaran narkoba jenis ekstasi itu berhasil digagalkan setelah anggota Satres Narkoba Polres OKU Timur menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas jual beli barang haram tersebut.

Berdasarkan informasi itu, petugas melakukan patroli dan menggeledah target hingga ditemukan barang bukti ratusan butir pil ekstasi.

"Barang bukti ditemukan petugas di dalam karung buah duku yang dibawa oleh tersangka," katanya.